Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Insiden pembubaran kegiatan retreat remaja Kristen di Cidahu, Jawa Barat pada 30 Juni lalu menuai sorotan tajam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) pun sampai mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen, serta perusakan rumah singgah warga yang dijadikan tempat retreat itu.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul.

“Termasuk pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia,” kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7).

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Komnas HAM, kegiatan keagamaan yang dilakukan secara damai oleh sekelompok remaja Kristen dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga.

Selain itu, terjadi pula perusakan terhadap rumah singgah, kendaraan, serta benda-benda simbol keagamaan.

“Tindakan ini mencerminkan intoleransi antar umat beragama dan merupakan ancaman bagi kehidupan keberagaman di Indonesia,” ungkap Pramono.

Menurut Pramono, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya dengan bebas dan damai.

“Ini dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945 serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” ungkap Pramono.

Tak hanya itu, setiap orang berhak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM, termasuk hak untuk merasa aman dan bebas dari ancaman ketakutan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU HAM.

Pramono menganggap, setiap bentuk persekusi, intimidasi, dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun, dan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Tindakan intoleransi semacam ini juga bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila,” jelas Pramono.

Dia meminta penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pengusiran dan perusakan.

“Pembiaran terhadap tindakan intoleransi hanya akan memperkuat budaya impunitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat negara,” jelas Pramomo.

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Sukabumi untuk membangun ruang-ruang dialog antarumat beragama.

Ini penting untuk memperkuat edukasi toleransi, serta memastikan bahwa semua warga negara, apapun latar belakang agama dan kepercayaannya, dapat menjalankan kegiatan keagamaannya secara damai dan aman.

“Negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan tanpa tekanan atau gangguan dari pihak manapun,” tutup Pramono. (Knu)