Tragis! Pembantu Tega Bunuh Majikan Gara-Gara Uang Rp500 Ribu

Seorang majikan di Purwakarta ditemukan tewas bersimbah darah
Seorang majikan di Purwakarta ditemukan tewas bersimbah darah

  Aparat kepolisian Polres Purwakarta menangkap seorang pembantu rumah tangga berinisial AM (25) yang membunuh majikannya, Dea Permata Kharisma (27), di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, pada Selasa (12/8).

“Jadi selama kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur,” kata Dewa Putu saat ekspos kasus di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya rilis kasus pembunuhan

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya rilis kasus pembunuhan

Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, yang sudah bekerja dan tinggal di rumah korban bersama suaminya selama sekitar satu tahun. Menurut Kapolres, awalnya pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp500 ribu yang belum dibayarkan, namun korban tidak memberikan respons.

“Karena kesal pertanyaannya tidak ditanggapi, pelaku kemudian mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan ke bagian belakang korban, namun korban tidak pingsan. Lalu pelaku menghantamkan kembali palu tersebut hingga korban tak berdaya,” ungkapnya.

Usai melakukan aksi tersebut, pelaku keluar rumah dan membuang barang bukti berupa telepon genggam korban serta beberapa barang lainnya.

“Motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati,” kata Kapolres.

Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)