Ketua Hanura Jateng Pemilik Karaoke Sediakan Penari Striptis Segera Diadili

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, BRS, tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Jumat, mengatakan berkas perkara tersangka BRS sudah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan.
BRS merupakan pemilik tempat karaoke Mansion KTV yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang.
"Tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Semarang," katanya.

Tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digerebek Polda Jateng pada Februari lalu
Bersama dengan tersangka, dilimpahkan pula barang bukti, berupa sejumlah dokumen nota pembayaran, laporan keuangan Mansion KTV, dan telepon seluler yang berisi rekaman video saat tersangka menawarkan layanan di tempat hiburan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka BRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
Sarwanto menambahkan perkara BRS ini merupakan rangkaian dari pelaku sebelumnya yang sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pelaku lain yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang adalah YS yang berperan sebagai muncikari di tempat hiburan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari striptis dan prostitusi bagi pengunjungnya.
Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu. (Ant)