Siapa Bambang Raya? Ini Profil dan Kasus yang Jerat Ketua DPD Hanura Jateng

Sosok Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini terjadi setelah Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus yang menjerat dirinya.
Kasus ini berkaitan dengan status Bambang Raya sebagai pemilik Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Siapa Bambang Raya?
Dilansir dari Kompas.com, Bambang Raya yang memiliki nama lengkap Bambang Raya Saputra adalah sosok kelahiran Madiun, Jawa Timur pada 22 Maret 1952.
Ia yang juga dikenal dengan inisial BR, merupakan seorang pengusaha Indonesia sekaligus mantan atlet karate PON Jawa Tengah.
Bambang Raya pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang untuk periode 2005–2010 dan periode 2010–2015.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai anggota MPR RI periode 1999–2004 dan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang tahun 2004–2009.
Saat ini, Bambang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah.
Bambang Raya juga menjabat sebagai penasihat Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Jawa Tengah.
Kasus Apa yang Menjerat Bambang Raya?
Bambang Raya saat ini terjerat kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke, Kota Semarang.
Seperti diketahui, pada Kamis (27/2/2025), Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke milik Bambang Raya karena diduga menyediakan pertunjukan striptis serta praktik prostitusi bagi pengunjung.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan diperiksa.
"Ada 20 orang yang diperiksa: 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi," ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Terkait dugaan adanya anak di bawah umur yang terlibat, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Akan kita lihat perkembangannya," ucapnya.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pemilik tempat karaoke tersebut mengakui bahwa pertunjukan striptis dan praktik prostitusi baru dijalankan belakangan ini.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, CPU, dan dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan operasional bisnis tersebut.
"Kami telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman dan menemukan indikasi adanya pertunjukan striptis yang dilakukan di tempat hiburan ini,” ujar Dwi.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menindak tegas praktik hiburan malam yang melanggar hukum di wilayahnya.
Kapan Bambang Raya Ditetapkan sebagai Tersangka?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa Bambang Raya merupakan pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
Saat ini, kepolisian juga tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang Raya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Raya telah dilakukan sejak Senin (2/6/2025).
Hal ini dilakukan setelah polisi menemukan fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.
"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).
Apakah Hanura Memberikan Bantuan Hukum?
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang Raya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
"Adapun pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukan permasalahan yang ada secara proporsional," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Saputra Akbar, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2024).
Adil menegaskan bahwa Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di tengah masyarakat. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
"Kami sampaikan dengan tegas bahwa Partai Hanura tidak mendukung tindakan pornografi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan “Bela Bambang Raya yang Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Hanura Tegaskan Tak Dukung Pornografi”.