Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Karaoke Penyedia Striptis di Semarang

Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan striptis dan prostitusi di tempat karaoke Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang.
Penetapan status tersangka terhadap Bambang dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggelar gelar perkara pada Senin (2/6/2025).
Bambang diketahui merupakan pemilik dari tempat karaoke yang menjadi lokasi praktik layanan hiburan malam yang melanggar norma kesusilaan.
“Operasional KTV (karaoke television) dan bar ini modusnya menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama ‘mashed potato’. Tersedia pemandu karaoke sekaligus penari telanjang. Paket layanan ini seharga Rp 5,8 juta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (6/6/2025).
Tersangka Kasus Prostitusi di Karaoke Semarang
Sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menahan seorang perempuan berinisial YS alias Mami U, yang berperan sebagai pengatur aktivitas di dalam karaoke tersebut.
Ia telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya, baik di tempat maupun di luar lokasi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).
Menurut penyidik, Bambang selaku pemilik tempat karaoke mengetahui adanya praktik striptis dan prostitusi, dan diduga menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikut menerima hasil,” ujar Dwi, Selasa (3/6/2025).
Pembelaan Ketua DPD Hanura
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang Raya Saputra menyatakan bahwa ia memang pemilik bangunan tempat karaoke tersebut dan memiliki izin usaha resmi.
Namun, ia membantah terlibat langsung dalam operasional bisnis hiburan malam itu.
“Saya tidak tahu soal ada striptis di situ. Saya baru tahu tanggal 17 Februari 2025. Langsung saya perintahkan ke rekan saya untuk dihentikan. Mereka setuju,” kata Bambang.
Ia mengaku telah meminta stafnya untuk memasang pamflet bertuliskan “No Drugs, No Sex” sebagai bentuk penegasan.
Namun, pada 26 Februari 2025, tempat karaoke tersebut tetap digerebek oleh polisi.
Bambang juga membantah menerima aliran dana dari praktik layanan asusila di tempat tersebut. Menurutnya, seluruh dana yang diterimanya hanya berasal dari hasil penjualan makanan, minuman, serta sewa ruang karaoke.
“Masalah uang itu karena mereka bayar utang ke saya. Mereka pernah pakai uang saya untuk renovasi empat ruang karaoke,” ujar dia.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa awalnya ia membuka usaha karaoke keluarga seorang diri. Namun, kemudian ada pihak yang menawarkan kerja sama untuk mengelola operasional.
Bambang mengklaim hanya menerima bagian hasil usaha, tetapi selama 2,5 tahun tidak mendapatkan keuntungan.
“Setelah diadakan pertemuan, disepakati pada 25 Januari 2025, mesin electronic data capture (EDC) yang awalnya pakai rekening rekan saya, diganti pakai rekening saya,” tutur Bambang.
Belum Ditahan, Dicegah ke Luar Negeri
Kombes Pol Artanto menyebut bahwa meskipun telah menjadi tersangka dalam kasus karaoke striptis Semarang, hingga saat ini Bambang belum ditahan. Penyidik berencana memanggilnya dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah memiliki bukti kuat operasional karaoke tersebut. Minggu depan, akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka dan dilakukan pemberkasan serta penyelidikan kasus ini secara tuntas,” kata Artanto.
Polisi juga telah mengajukan pencekalan terhadap Bambang untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Artanto mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam di Jawa Tengah agar menaati aturan dan menjaga norma kesusilaan.
“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kompas. id, ''Jadi Tersangka Kasus Karaoke Striptis, Ketua Hanura Jateng Angkat Bicara''