Profil Alex Noerdin: Dari ASN hingga Gubernur Sumsel, Kini Terjerat Tiga Kasus Korupsi

Alex Noerdin, Sumatera Selatan, Profil Alex Noerdin, mantan gubernur sumsel alex noerdin, profil alex noerdin, kasus korupsi Pasar Cinde, Profil Alex Noerdin: Dari ASN hingga Gubernur Sumsel, Kini Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Profil Alex Noerdin, Prestasi Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel, Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Alex Noerdin, Vonis Singkat Atas Dua Kasus Sebelumnya

Alex Noerdin merupakan salah satu tokoh penting dalam dunia birokrasi dan politik Sumatera Selatan.

Kariernya panjang dan penuh prestasi, dimulai dari bawah sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga menjabat Gubernur Sumsel dua periode.

Namun kini, namanya tercoreng setelah terjerat dalam tiga kasus korupsi yang berbeda.

Profil Alex Noerdin

Alex Noerdin lahir di Palembang pada 9 September 1950. Ia memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel.

Kariernya di pemerintahan menanjak secara bertahap. Ia pernah menduduki berbagai jabatan, mulai dari staf, kepala seksi, kepala bidang, hingga akhirnya menjabat Kepala Bappeda.

Alex kerap menekankan bahwa pengalamannya sebagai birokrat dari bawah membuatnya sangat memahami sistem pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Ia juga dikenal aktif turun ke lapangan sejak awal kariernya. Blusukan ke daerah-daerah menjadi kebiasaan yang terus ia jaga bahkan saat sudah menjabat sebagai kepala daerah.

Menurutnya, pembangunan harus didasarkan pada realitas di lapangan, bukan hanya rencana di atas kertas.

Karier politiknya mulai menonjol saat terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin pada 2002. Ia kembali menjabat untuk periode kedua pada 2007–2012. Kepemimpinan di kabupaten tersebut membawanya ke tingkat provinsi, di mana ia memenangkan Pilkada Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008.

Alex menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode, dari 2008 hingga 2018. Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya di tingkat nasional dengan terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar pada Pemilu 2019.

Di DPR, ia sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi VII yang membidangi urusan energi, riset, dan teknologi. Namun, pada pertengahan 2021, Fraksi Golkar melakukan rotasi dan menggantikan posisinya dengan Maman Abdurrahman.

Prestasi Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel

Selama dua periode menjabat Gubernur Sumsel, Alex dikenal sebagai pemimpin yang fokus pada pembangunan dan reformasi tata kelola.

Di bawah kepemimpinannya, Pemprov Sumsel disebut melakukan perbaikan secara menyeluruh dan terukur, dengan selalu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Beberapa prestasi yang menjadi catatan selama kepemimpinannya antara lain:

Tiga sektor prioritas yang menjadi perhatian utama: pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja

Sukses membawa Sumsel menjadi tuan rumah ajang olahraga besar seperti PON, SEA Games, Islamic Solidarity Games, hingga Asian Games

Pembangunan infrastruktur strategis, termasuk LRT pertama di Indonesia yang dibangun di Kota Palembang

Reformasi birokrasi dan tata kelola pembangunan berbasis data dan perencanaan jangka menengah

Alex kerap menyebut bahwa keberhasilannya dalam memimpin Sumsel tak lepas dari pengalamannya memulai karier dari bawah, sehingga ia paham bagaimana menggerakkan sistem birokrasi secara efektif.

Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Alex Noerdin

Meski dikenal berprestasi, nama Alex Noerdin belakangan tercoreng akibat keterlibatannya dalam tiga kasus korupsi. Berikut daftarnya:

1. Korupsi Pengadaan Gas Bumi oleh PDPDE Sumsel

Sebagai Gubernur dan Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel, Alex menyetujui pembentukan PT PDPDE Gas bersama PT DKLN tanpa studi kelayakan. Dalam kerja sama tersebut, PDPDE hanya memperoleh 15 persen saham, sedangkan PT DKLN menguasai 85 persen.

Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara lebih dari 30 juta dolar AS, serta Rp2,1 miliar dalam bentuk setoran modal yang tidak semestinya dibayarkan.

2. Penyimpangan Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Alex juga dinyatakan bersalah dalam kasus penyaluran dana hibah dari APBD Provinsi Sumsel untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Meskipun tidak terbukti menerima dana secara langsung, ia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam proses anggaran dan pengawasan proyek.

3. Korupsi Kerja Sama Pemanfaatan Aset Pasar Cinde

Pada Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali menetapkan Alex sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek ini bertujuan untuk merevitalisasi Pasar Cinde, namun terbengkalai akibat dugaan penyimpangan. Selain Alex, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka:

  • Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
  • Raimar Yousnandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum
  • Aldrin Tando, Direktur Utama PT Magna Beatum

Raimar telah ditahan, sementara Alex dan Edi tidak ditahan karena sedang menjalani masa hukuman dalam kasus sebelumnya. Aldrin diketahui berada di luar negeri dan telah dicekal.

Vonis Singkat Atas Dua Kasus Sebelumnya

Atas dua kasus pertama (gas bumi dan Masjid Raya Sriwijaya), Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Namun setelah banding, hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan karena tidak terbukti adanya penerimaan dana secara langsung oleh terdakwa.

Sebagian tayang di KompasTV dengan judul Fakta-Fakta Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi

Sebagian tayang di Sripoku.com dengan judul Inilah Deretan Prestasi Alex Noerdin Selama 2 Periode Jadi Gubernur Sumsel, LRT Pertama di Indonesia