Ketua DPD Hanura Jateng Terseret Kasus Jasa Striptis dan Prostitusi Terselubung di Mansion Karaoke Semarang

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi, Mansion Executive Karaoke, Polda Jawa Tengah, Bambang Raya, polda jawa tengah, ketua dpd partai hanura jawa tengah, bambang raya, Ketua DPD Hanura Jateng Terseret Kasus Jasa Striptis dan Prostitusi Terselubung di Mansion Karaoke Semarang

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Apa Bukti Keterlibatan Bambang Raya?

Kepolisian mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang. Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Diketahui, pengunjung Mansion bisa memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.

Artanto menegaskan, penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.

Apa Tanggapan Bambang Raya?

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi, Mansion Executive Karaoke, Polda Jawa Tengah, Bambang Raya, polda jawa tengah, ketua dpd partai hanura jawa tengah, bambang raya, Ketua DPD Hanura Jateng Terseret Kasus Jasa Striptis dan Prostitusi Terselubung di Mansion Karaoke Semarang

Penggerebekan Polda Jawa Tengah di Mansion Executive Karaoke Semarang, Kamis (27/2/2025). 

Bambang membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.

"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola," kata Bambang, Jumat (6/6/2025).

Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.

Meski begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.

Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran. Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti aliran dana ke rekening Bambang.

Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke. Ia juga mengklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.

"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya," katanya.

Menurutnya, saat penggerebekan dilakukan pada 27 Februari 2025, praktik tari telanjang tidak sedang berlangsung.

Apa Langkah Hukum yang Ditempuh Polda Jateng?

Polda Jateng telah melayangkan surat panggilan kepada Bambang untuk pemeriksaan lebih lanjut pada 12 Juni 2025. Selain itu, Bambang juga dicekal bepergian ke luar negeri.

“Kami sudah ajukan pencekalan,” ujar Artanto.

Dalam kasus ini, selain Bambang, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni YS alias Mami U, yang disebut berperan sebagai pengatur aktivitas hiburan dalam karaoke.

Kasus Mansion Executive Karaoke turut memicu gugatan hukum terhadap penyidik Polda Jateng.

Koalisi Advokat Jawa Tengah menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang karena dugaan pengusiran terhadap advokat yang sedang mendampingi saksi.

Koordinator Koalisi, Bagas Sarsito Anantyadi, menyebut pengusiran itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Advokat.

"Kami fokus ke tindakan pengusiran advokat saat bertugas," ujarnya.

Gugatan ini sedang dalam proses sidang, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 18 Juni 2025.

Bambang dijerat Pasal 30 jo. Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami aliran dana serta kepemilikan gedung apakah terkait dengan afiliasi partai politik yang dipimpin oleh Bambang.

Sebagian artikel telah tayang di dan TribunJateng.com dengan judul Fakta Lengkap Mansion Karaoke Gegerkan Semarang, Paket Striptis Rp 5,8 Juta, Dana Masuk Partai?