Bapenda Jateng Cuan Rp 25 Miliar Dalam Dua Hari, Berkat Samsat Digeruduk Pemilik Mobil dan Motor

Bapenda Jawa Tengah, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak Jateng, penghapusan denda pajak, Penghapusan Pajak Kendaraan, Bapenda Jateng Cuan Rp 25 Miliar Dalam Dua Hari, Berkat Samsat Digeruduk Pemilik Mobil dan Motor

- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah jingkrak-jingkrak.

Karena dalam waktu dua hari bisa raup cuan pemasukan Rp 25 miliar.

Itu semua berkat kantor Samsat se-Jateng digeruduk pemilik mobil dan motor, mulai 8 April 2025.

Mereka semua berbondong-bondong datangi Samsat untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan yang baru berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan berdasarkan data realisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 8 April sampai 10 April 2025 cutoff pukul 08.00 WIB, diperoleh data cukup positif.

"Total penetapan PKB H+2 pasca libur lebaran sebanyak 92.000 objek dengan nilai Rp 44.342.609.500, dengan nilai pembayaran sebesar Rp 25.550.772.000," ucap Danang, (10/4/25) menukil Kompas.com.

Danang mengatakan, nilai tersebut naik sebesar 64.63 persen dibandingkan H+2 pasca libur lebaran tahun 2024 yakni sebesar Rp 15.520.575.675, (nilai setelah konversi).

"Tingkat partisipasi wajib pajak terhadap pembebasan tunggakan PKB sebanyak 27.887 objek atau 30,31 persen dari total objek pajak, yakni dengan nilai pembebasan tunggakan PKB sebesar Rp 18.791.837.500,” ucap Danang.