Tragis, Balita Tewas Setelah Disiksa Sadis oleh Pasutri Pengasuh Anak di Kuansing

Seorang bayi perempuan berusia dua tahun berinisial ZR meninggal dunia secara tragis setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengasuhnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Bayi malang tersebut mengalami luka-luka serius hingga koma sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Pelaku penganiayaan diketahui adalah pasangan suami istri Alpino Yoki Saputra atau AYS (29) dan Yogi Pratiwi alias Wiji atau YP (25), yang sebelumnya dipercaya oleh ibu korban, ISDS (21), untuk mengasuh kedua anaknya, ZR (2) dan adiknya yang masih berusia dua bulan, KZ.
Awal Pengasuhan Berujung Maut
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (23/5/2025) siang.
Kala itu, Yogi Pratiwi mendatangi ISDS untuk meminta pekerjaan sebagai pengasuh anak. Indah yang membutuhkan bantuan akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan sepakat menggaji Yogi Rp 1,2 juta per bulan.
Sore harinya, ISDS membawa ZR dan KZ ke rumah kontrakan Yogi di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, kedua balita tersebut secara resmi dititipkan untuk diasuh oleh pasangan tersebut. Tugas pengasuhan pun dibagi: Yogi merawat bayi KZ, sementara AYS mengasuh ZR.
Namun, hanya dua hari setelah pengasuhan dimulai, tepatnya pada Minggu (25/5/2025), ZR menjadi korban penganiayaan brutal.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ZR mengalami siksaan fisik berupa pemukulan, pencubitan, serta penamparan di bagian mulut dan pantat. Bahkan, tubuhnya sempat dihempaskan ke kasur.
"ZR juga diikat tangan dan kakinya serta mulutnya dilakban hingga sulit bernapas," ungkap AKBP Angga dalam konferensi pers, Sabtu (14/6/2025).
Aksi Sadis Direkam dan Disimpan
Lebih mengejutkan lagi, aksi penyiksaan tersebut direkam oleh Yogi sendiri.
Dalam video berdurasi pendek yang ditemukan di ponsel milik Yogi, terlihat ZR dalam keadaan duduk dengan tangan dan kaki dililit lakban hijau, serta mulut tertutup lakban merah.
Dalam rekaman itu, Yogi terdengar tertawa melihat perlakuan keji suaminya terhadap anak kecil tak berdaya tersebut.
“Video tersebut direkam oleh istrinya sambil tertawa cekikikan. Ini menunjukkan betapa sadisnya perlakuan mereka terhadap korban,” ujar AKBP Angga.
ZR akhirnya dibawa ke IGD RSUD Teluk Kuantan dalam kondisi kritis pada Selasa (10/6/2025). Ia sempat dirawat di ruang ICU, namun nyawanya tidak tertolong.
Pada Rabu (11/6/2025), ZR dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya, pengasuh sempat memberikan alasan palsu kepada Indah, menyatakan bahwa anaknya tertabrak sepeda motor oleh orang tak dikenal.
Kecurigaan ISDS mulai tumbuh sejak empat hari sebelum ZR dilarikan ke rumah sakit.
Saat itu, Yogi melarangnya menjenguk anak-anaknya. Setelah dicek, ZR sudah dalam kondisi lemas dan sakit parah.
Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Razak menyebutkan, pihak rumah sakit juga mencurigai adanya kejanggalan dari kematian ZR.
“Dokter menyarankan dilakukan otopsi karena ditemukan lebam di sekujur tubuh korban,” ujarnya.
Otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru menunjukkan bahwa ZR meninggal akibat kekerasan fisik berat.
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Setelah ISDS melapor ke pihak kepolisian pada hari yang sama dengan kematian anaknya, polisi langsung bergerak cepat.
Keesokan harinya, Kamis (12/6/2025), pasangan Alpino Yoki Saputra dan Yogi Pratiwi ditangkap di lokasi terpisah.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa kekerasan terhadap ZR dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah kontrakan pelaku di Desa Beringin Taluk dan rumah orangtua pelaku di Desa Koto Taluk.
Setiap kali ZR menangis atau rewel, pelaku langsung merespons dengan kekerasan.
"Pelaku kerap menampar, memukul, hingga mencubit korban secara berulang. Bahkan kekerasan tersebut menjadi rutinitas saat korban menangis," ujar AKBP Angga.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk celana pendek abu-abu yang dikenakan ZR saat kejadian, serta ponsel milik Yogi yang berisi rekaman kekerasan.
Atas tindakan sadis tersebut, Alpino Yoki Saputra dan Yogi Pratiwi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kasus kematian ZR menjadi sorotan publik di Riau dan sekitarnya.
Tragedi ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam memilih pengasuh anak, serta perlunya pengawasan ketat terhadap pengasuhan anak di lingkungan masyarakat.
SUMBER: KOMPAS. com (Penulis: Idon Tanjung / Editor: David Oliver Purba), Tribun Pekanbaru