Kenaikan PBB Dikecam, Wali Kota Cirebon Siap Kaji Ulang Perda, Warga Diminta Bersabar

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, membantah klaim bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon mencapai 1.000 persen.
Menurutnya, kenaikan tersebut hanya beberapa persen. Meski demikian, Edo mengakui adanya protes dari warga terkait tarif PBB yang dinilai memberatkan.
Edo mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sedang melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Kajian ini melibatkan dinas terkait serta pihak eksternal untuk mencari formulasi yang sesuai keinginan masyarakat.
"Itu sebetulnya tidak sampai 1.000 persen. Sudah satu bulan yang lalu kami bahas kenaikan PBB tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini kami sudah tahu formulasi yang dibuat," ujarnya di Balai Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).
Mengapa Perda No.1 Tahun 2024 Diprotes Warga?
Kenaikan PBB diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak tahun lalu. Meski Edo menyebut kenaikannya hanya beberapa persen, warga mengeluhkan adanya lonjakan tagihan yang dianggap tidak wajar, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menuntut pembatalan perda tersebut.
Menurut Juru Bicara Paguyuban, Hetta Mahendrati, kebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
"Kami menolak kebijakan kenaikan PBB sebesar 1.000 persen yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024," kata Hetta.
Sejumlah warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon berkumpul di sebuah hotel di Jalan Raya Siliwangi, Selasa (12/8/2025), Mereka menyuarakan satu tuntutan yaitu pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen.
Apa Saja Tuntutan Masyarakat?
Paguyuban Pelangi Cirebon telah memperjuangkan penolakan ini sejak 2024. Mereka bahkan membandingkan kasus Cirebon dengan Kabupaten Pati yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.
Tuntutan mereka meliputi:
- Membatalkan Perda No.1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
- Menurunkan pejabat Pemkot yang dianggap bertanggung jawab atas kenaikan PBB.
- Meminta Wali Kota menunjukkan tindakan nyata dalam waktu satu bulan.
- Menggelar demonstrasi jika tuntutan tak dipenuhi.
Hetta juga meminta Pemkot tidak menjadikan pajak sebagai sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pencarian sumber pendapatan lain, efisiensi anggaran, serta penutupan kebocoran dana.
Sebagai Wali Kota baru yang menjabat lima bulan, Edo menyatakan dirinya terbuka untuk berdialog dan mendengar aspirasi warga. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian yang tengah dilakukan.
"Saya minta warga Kota Cirebon bersabar. Kami akan memberikan penjelasan lengkap setelah proses kajian selesai," tuturnya.
Edo belum memastikan apakah perda akan dicabut atau dipertahankan, namun ia menegaskan keputusan akan diambil berdasarkan kajian yang matang, mempertimbangkan dasar hukum, alasan penerapan, serta dampaknya bagi masyarakat.
Proses kajian ulang yang dilakukan Pemkot Cirebon menjadi penentu nasib Perda No.1 Tahun 2024.
Warga berharap keputusan akhir berpihak pada kepentingan mereka, mengingat contoh keberhasilan daerah lain dalam membatalkan kebijakan serupa.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Bantah PBB Naik 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Janji Kaji Ulang Perda Pajak dan Retribusi".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!