Antar Anak ke Sekolah Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Ditilang Langgar Dua Pasal Sekaligus

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mendapat sanksi tilang dari Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota usai melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran terjadi pada Senin (14/7/2025), saat Agis mengantar dua anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor. Sayangnya, kedua anak tersebut tidak mengenakan helm dan dibonceng secara bersamaan.
"Sudah kami tilang," ujar Kepala Satlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Pelanggaran itu dilakukan pada hari pertama masuk sekolah. Meski tindakan tersebut didorong oleh semangat orangtua mengantar anak ke sekolah, Agis tetap dianggap melanggar aturan karena tidak memastikan keselamatan anak-anaknya sesuai standar hukum yang berlaku.
Pelanggaran Apa Saja yang Dikenakan?
Petugas kepolisian langsung mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot), Cipocok Jaya, untuk memberikan sanksi tilang. Ia dikenai dua pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 291 ayat (2): Mengatur sanksi bagi penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI). Ancaman hukuman berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Pasal 292: Melarang pengendara sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping. Ancaman hukumannya sama, yakni kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-Undang tentang lalu lintas," jelas Kompol Tiwi.
Bagaimana Respons dari Nur Agis Aulia?
Agis tidak mengelak atau mencari pembenaran atas tindakannya. Ia secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima sanksi yang berlaku.
“Kesalahan saya. Saya siap ditilang,” kata Agis.
Agis bahkan menyebut bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga masyarakat umum.
Kompol Tiwi Afrian mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pejabat publik, untuk menjadi teladan dalam berlalu lintas.
Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melengkapi surat kendaraan dan keselamatan penumpang.
"Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Peristiwa ini juga menjadi bagian dari edukasi dalam rangkaian Operasi Patuh Maung 2025, yang salah satu fokusnya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Diharapkan insiden ini menjadi peringatan sekaligus refleksi bersama untuk menempatkan keselamatan sebagai prioritas dalam berkendara.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Polisi Tilang Wakil Wali Kota Serang, Jenis Pelanggaran Terungkap".