Bocornya 4,6 Juta Data Warga Jabar Dinilai Jadi Pukulan Telak Keamanan Siber Indonesia

Bocornya 4,6 Juta Data Warga Jabar Dinilai Jadi Pukulan Telak Keamanan Siber Indonesia

Pemerintah diminta untuk segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang mandiri dan memiliki kewenangan penuh. Desakan ini muncul menyusul dugaan kebocoran data 4,6 juta warga Jawa Barat yang ditawarkan di dark web oleh peretas bernama "DigitalGhostt".

Soleh menegaskan bahwa pembentukan lembaga ini adalah amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan krusial untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran data.

"Lembaga ini harus independen, kuat secara finansial, dan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki kebocoran, serta memberikan sanksi. Tanpa lembaga ini, UU PDP hanya akan menjadi macan ompong," ujar Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, Selasa (28/7).

Selain fokus pada penanganan insiden kebocoran, Soleh juga meminta pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab berulangnya insiden kebocoran data.

Ia menilai kejadian ini merupakan pukulan telak bagi keamanan siber nasional dan menunjukkan kegagalan sistemik dalam perlindungan data yang dikelola institusi publik di daerah.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang risiko kebocoran data dan langkah-langkah perlindungan diri, serta perlunya audit keamanan siber menyeluruh di semua institusi publik. Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terkikis jika perlindungan data pribadi terus diabaikan.

Sebelumnya, akun "DigitalGhostt" mengklaim telah membobol data 4,6 juta warga Jawa Barat pada 10 Juli 2025, mempertanyakan keamanan siber Indonesia.

Namun, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, pada 28 Juli 2025, membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa data itu bukan berasal dari sistem resmi Pemerintah Provinsi Jabar dan logo yang digunakan hanya klaim sepihak. Tim Diskominfo Jabar juga telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan pelanggaran keamanan pada sistem Pemprov.