Korban Gempa Poso Dirujuk ke RS di Palu, Tercatat 2 Orang Korban Meninggal

Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Poso menetapkan status tanggap darurat pasca-gempa magnitudo 5,8 mengguncang Kabupaten Poso pada Minggu (17/8). Status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari terhitung mulai 18 hingga 31 Agustus 2025.
Status itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan dua korban gempa Poso yang meninggal dunia, usai dirawat intensif oleh pihak rumah sakit. Saat ini, rumah sakit masih merawat sejumlah korban gempa yang mengalami luka berat maupun sedang.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu menerima rujukan seorang pasien korban gempa Poso dari RSUD Poso, pada Selasa dini hari.
"Sekitar pukul satu malam, pasien rujukan sudah masuk di IGD RSUD Undata," kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Undata Muhammad Natsir di Palu, Selasa (19/8).
RSUD Undata menjadi rumah sakit pusat rujukan di Sulawesi Tengah. Sehingga, senantiasa siap jika ada pasien yang dirujuk dari daerah untuk pengobatan lanjutan.
Direktur RSUD Undata Palu Herri Mulyadi menyiapkan layanan kedaruratan untuk korban gempa magnitudo 5,8 mengguncang Kabupaten Poso, Minggu pukul 06.36 WITA.
"Kami telah menyiapkan layanan IGD dan dokter spesialis, jika sewaktu-waktu ada pasien yang dirujuk ke Palu dari Poso," katanya.
Pihak RSUD Undata terus berkomunikasi dengan pihak RSUD Poso untuk memantau perkembangan korban gempa, sesuai perintah wakil gubernur Sulteng.