Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Syarat dan Iuran per Bulan

Pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online, petani, seniman, hingga pedagang kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta mandiri, mereka berhak memperoleh manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kematian (JKM).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa peserta dari kalangan ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU), yakni mereka yang bekerja secara mandiri tanpa terikat hubungan kerja formal.
"Minimal dua program ya ikut JKK dan JKM. Kemudian, pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja," kata Oni, dikutip dari Kompas.com (8/8/2024).
Keikutsertaan ini memberikan perlindungan atas risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja, baik saat sedang bekerja maupun di luar waktu kerja.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Program BPU dari BPJS Ketenagakerjaan memang dirancang untuk menjangkau para pekerja sektor informal.
Mulai dari pemilik usaha, pengacara, dokter, seniman, sopir angkot, mitra ojek online, hingga nelayan dapat mendaftar sebagai peserta.
Sebelum mendaftar, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut panduan lengkapnya:
1. Pendaftaran Online
- Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta” lalu klik opsi “Individu (Pekerja BPU)”
- Masukkan email aktif, isi captcha, dan klik "Daftar"
- Cek email untuk melakukan aktivasi akun
- Lengkapi data diri sebagai pekerja BPU dan lakukan pembayaran sesuai kode iuran yang dikirim lewat email
- Setelah proses selesai, kartu peserta digital bisa diambil di kantor cabang atau dikirim via email
2. Pendaftaran Langsung di Kantor Cabang
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isi formulir pendaftaran kepesertaan 1A
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil
- Petugas akan menginformasikan jumlah iuran bulanan yang harus dibayar
- Setelah membayar iuran pertama, peserta akan mendapatkan kartu kepesertaan secara langsung
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Ketentuan iuran peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Rinciannya sebagai berikut:
- JKK: 1 persen dari penghasilan, dengan nominal antara Rp 10.000 – Rp 207.000
- JKM: Rp 6.800 per bulan
- JHT: 2 persen dari penghasilan, mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.000
Jika dijumlah, iuran minimum untuk pekerja mandiri adalah sebesar Rp 36.800 per bulan. Namun, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta.
Contohnya, untuk pekerja dengan penghasilan bulanan antara Rp 2.000.000 sampai Rp 2.299.000, maka rincian iurannya adalah:
JKK: Rp 22.000 (1 persen dari penghasilan)
JKM: Rp 6.800
JHT: Rp 44.000 (2 persen dari penghasilan)
Total iuran bulanan: Rp 72.800
Peserta bisa melihat rincian iuran sesuai penghasilan masing-masing melalui kanal informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.