Kades Cikujang Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta demi Gaya Hidup

Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai sekitar Rp 500 juta.
Momen penahanan Heni yang berlangsung pada Senin (28/7/2025) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyita perhatian publik. Saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung dan dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye, Heni justru tersenyum lebar di hadapan kamera.
Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan bahwa Heni dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3, yang di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara,” ujar Agus kepada awak media di halaman Kejari Sukabumi.
Agus mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 500 juta, yang bersumber dari dana desa dan hasil penjualan aset desa, termasuk bangunan Posyandu.
“Untuk saat ini, karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau,” ujarnya.
Sudah Ditangani Sejak Mei, Proses Dilimpahkan ke Kejari
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cikujang sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Agus juga membenarkan adanya unsur penjualan aset desa.
“(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, bangunan seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” jelas Agus.
Heni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025. Penahanan dilakukan setelah proses tahap dua rampung.
BPD Segera Usulkan Plt Kepala Desa
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana, menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat penetapan tersangka terhadap Heni Mulyani dari penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota pada Rabu (7/5/2025).
“Kami BPD menerima surat penetapan tersangka itu pada hari Rabu (7/5/2025), langsung dari anggota Tipikor yang mengantarkan ke desa sekira pukul 13.00 WIB,” kata Ece saat dihubungi awak media, Rabu (14/5/2025) sore.
Merespons kasus ini, BPD bersama perangkat desa telah menggelar rapat pleno pada 12 Mei 2025 untuk menjaring calon pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
“Segala macamnya sudah dilengkapi. Tinggal diserahkan ke Bupati melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) via kecamatan. Untuk penonaktifan kepala desa, itu ranah Bupati,” lanjutnya.
Menurut Ece, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Heni Mulyani masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Sukabumi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul