DJP Pantau Gaya Hidup Mewah di Medsos, Targetkan Pajak Artis dan Influencer

Medsos, medsos, Endorsement Juga Masuk Objek Pajak, Influencer, DJP Pantau Gaya Hidup Mewah di Medsos, Targetkan Pajak Artis dan Influencer

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin intensif dalam memanfaatkan media sosial untuk mengawasi kepatuhan pajak.

Dilansir Kompas.com (28/07//2025), melalui teknologi crawling, DJP mengumpulkan data dari internet, terutama menyasar selebriti, influencer, dan siapa pun yang sering memamerkan gaya hidup mewah.

"Medsos kan crawling segala macam ini kan operasi intelijen kami lah. Ini skema pengawasan yang juga dilakukan oleh teman-teman kami di DJP dari dulu," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama.

Data Media Sosial Disandingkan dengan Laporan Pajak

Hasil crawling dari media sosial akan dicocokkan dengan data internal DJP.

Bila ditemukan ketidaksesuaian antara gaya hidup yang dipamerkan dan laporan pajak, DJP akan melakukan edukasi atau peringatan terhadap wajib pajak tersebut.

"Seperti media sosial, kita sudah lakukan crawling. Data-datanya kalau beda gitu, suka pamer mobilnya di medsos gitu, walaupun mobilnya enggak bagus ya pasti diamati sama teman-teman perpajakan," katanya.

Endorsement Juga Masuk Objek Pajak

Tak hanya harta yang dipamerkan, aktivitas promosi atau endorsement di media sosial juga menjadi fokus pengawasan.

Kegiatan ini termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Kalau endorsement juga sudah kita lakukan banyak pengawasan," tegas Yoga.

Pemerintah Siapkan Strategi Baru Pajak Digital

Memasuki 2026, pemerintah mulai menyusun pendekatan baru dalam menggali potensi penerimaan pajak melalui pemanfaatan data analytic dan media sosial.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan rencana ini dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito.

Langkah ini muncul di tengah performa penerimaan pajak yang menurun. Sepanjang semester I 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp837,8 triliun, turun 6,21 persen dibanding periode sama tahun lalu. Penurunan dipicu oleh restitusi tinggi dan pemberlakuan tarif PPN 11 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor. Dengan jejak digital sebagai sumber informasi baru, pemerintah berharap bisa menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan juduldan Penerimaan Pajak Seret, Kemenkeu Bidik Jejak Digital di Medsos.