Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kenaikan dana partai politik (parpol) dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik. Namun, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan sikap resmi terkait usulan tersebut.
"Belum. Kita belum terkonfirmasi," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (16/7).
Cucun menjelaskan, usulan kenaikan dana parpol didasari kebutuhan memperkuat kaderisasi dan operasional partai. Selama ini, dana Rp 1.000 per suara dinilai tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan politik, termasuk program kaderisasi dan kehadiran partai di masyarakat.
"KPK sudah merekomendasikan agar dana parpol dinaikkan agar tidak terjadi masalah moral hazard. Kader partai butuh pendanaan yang memadai untuk kerja-kerja politik," jelasnya
Meski mendukung evaluasi besaran dana parpol, Cucun menegaskan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengajukan angka tertentu.
"Kami tidak mengusulkan nominal tertentu. Ini masih dibahas di tingkat Kemendagri dan DPR," ujarnya.
Jika usulan Kemendagri disetujui, kenaikan dana parpol akan menjadi bagian dari revisi UU Partai Politik. Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan pemerintah, DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kenaikan dana bantuan bagi partai pemilik kursi di DPR dari semula Rp1 ribu menjadi Rp 3.000 per suara sah. Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR, Selasa (8/7) lalu.
Tito meminta tambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp 3 triliun atau naik dua kali lipat dari pagu indikatif Kemendagri untuk 2026. Kenaikan itu di antaranya akan dialokasikan ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebesar Rp 414 miliar untuk tambahan dana bantuan parpol.
Dana bantuan partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Pasal 34 menyebutkan, bantuan partai diberikan secara proporsional setiap tahun kepada partai pemilik kursi di parlemen dan besarannya dihitung berdasarkan jumlah kursi tersebut.
Besaran itu kemudian diatur secara rinci dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Pada beleid itu disebutkan bantuan diberikan sebesar Rp1 ribu per suara sah untuk tingkat pusat, Rp 1.200 per suara di tingkat provinsi, dan Rp 1.500 per suara di tingkat kabupaten dan kota. (Pon)