Harga Emas Hari Ini 23 Juli 2024: Meroket Naik Rp 24.000 Hampir Sentuh Rp 2 Juta per Gram

Harga emas hari ini Rabu 23 Juli 2025 kembali meroket. Bahkan, untuk Emas Antam harganya hampir menyentuh angka Rp 2 juta per gram.
Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, pagi ini, harga Emas Antam naik sebesar Rp 24.000 per gram. Saat ini harga jual Emas Antam sudah mencapai Rp 1.970.000 per gram, alias kurang Rp 20.000 lagi untuk menyentuh angka Rp 2 juta per gram.
Berikut detail harga emas batangan Antam per kategori untuk Rabu:
- Harga emas 1 gram: Rp 1.970.000.
- Harga emas 2 gram: Rp 3.880.000.
- Harga emas 3 gram: Rp 5.795.000.
- Harga emas 5 gram: Rp 9.625.000.
- Harga emas 10 gram: Rp 19.195.000.
- Harga emas 25 gram: Rp 47.862.000.
- Harga emas 50 gram: Rp 95.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp 191.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp 477.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp 955.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.910.600.000.
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian. Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%. Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak. (*)