Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2025, Turun Jadi Rp1,946 Juta Per Gram

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Senin (4/8/2025) harga emas Antam berada di angka Rp1.946.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini turun Rp2.000 dari harga Sabtu (2/8/2025) yang tercatat Rp1.948.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami penurunan, dari Rp1.793.000 per gram menjadi Rp1.792.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Pecahan
Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (4/8/2025):
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.023.000
- Harga emas Antam 1 gram: Rp1.946.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp3.832.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp5.723.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp9.505.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp18.955.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp47.262.000
- Harga emas Antam 50 gram: Rp94.445.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp188.812.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp471.765.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp943.320.000
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp1.886.600.000
Grafik Harga Emas Antam Pekan Lalu
Sebagai perbandingan dan pertimbangan untuk berinvestasi, berikut pergerakan harga emas Antam pekan lalu:
Senin, 28 Juli 2025
- Harga beli: Rp1.914.000
- Buyback: Rp1.760.000
Selasa, 29 Juli 2025
- Harga beli: Rp1.906.000 (turun Rp8.000)
- Buyback: Rp1.752.000 (turun Rp8.000)
Rabu, 30 Juli 2025
- Harga beli: Rp1.918.000 (naik Rp12.000)
- Buyback: Rp1.764.000 (naik Rp12.000)
Kamis, 31 Juli 2025
- Harga beli: Rp1.901.000 (turun Rp17.000)
- Buyback: Rp1.746.000 (turun Rp18.000)
Jumat, 1 Agustus 2025
- Harga beli: Rp1.901.000 (stabil)
- Buyback: Rp1.746.000 (stabil)
Sabtu, 2 Agustus 2025
- Harga beli: Rp1.948.000 (naik Rp47.000)
- Buyback: Rp1.793.000 (naik Rp47.000)
Senin, 4 Agustus 2025
- Harga beli: Rp1.946.000 (turun Rp2.000)
- Buyback: Rp1.792.000 (turun Rp1.000)
Pembelian dan Penjualan Emas Dikenakan Pajak
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22