Harga Emas Hari Ini, 21 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Harga emas hari ini, 21 Agustus 2025 antara UBS dan Galeri24 menarik untuk diperhatikan, lantas seperti apa perbandingan harganya?
Tidak dipungkiri dua merek ternama Galeri24 dan UBS selalu menawarkan harga yang cukup bersaing di berbagai denominasi.
Namun, siapa yang menawarkan harga lebih terjangkau hari ini? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari Pegadaian, Kamis (21/8/2025).
Harga Emas Hari ini: Perbandingan UBS dan Galeri24
Galeri24 Terjangkau di Hampir Semua Ukuran
Jika kamu mencari emas batangan dengan harga yang relatif lebih rendah hari ini, Galeri24 bisa jadi pilihan menarik. Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, Galeri24 membanderol emas seharga Rp984.000, sedikit lebih murah dibanding UBS yang berada di angka Rp1.025.000.
Begitu juga untuk ukuran 1 gram, Galeri24 menawarkan harga Rp1.876.000, sedangkan UBS sedikit lebih tinggi, yaitu Rp1.897.000.
Selisih ini memang tidak terlalu besar, tapi cukup berarti jika kamu berencana membeli dalam jumlah banyak atau secara berkala.
Menariknya, selisih harga antara Galeri24 dan UBS makin terasa di ukuran yang lebih besar. Untuk emas 5 gram, Galeri24 menawarkan harga Rp9.172.000, lebih murah dibanding UBS yang berada di angka Rp9.298.000.
Denominasi | Galeri24 | UBS |
---|---|---|
0,5 gram | Rp?984.000 | Rp?1.025.000 |
1 gram | Rp?1.876.000 | Rp?1.897.000 |
2 gram | Rp?3.697.000 | Rp?3.763.000 |
5 gram | Rp?9.172.000 | Rp?9.298.000 |
10 gram | Rp?18.296.000 | Rp?18.498.000 |
25 gram | Rp?45.625.000 | Rp?46.153.000 |
50 gram | Rp?91.177.000 | Rp?92.116.000 |
100 gram | Rp?182.265.000 | Rp?184.159.000 |
250 gram | Rp?455.437.000 | Rp?460.261.000 |
500 gram | Rp?910.424.000 | Rp?919.438.000 |
1.000 gram | Rp?1.820.846.000 | — |
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.