Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025, Naik Jadi Rp1,959 Juta per Gram

Antam, harga emas, harga emas antam, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025, Naik Jadi Rp1,959 Juta per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami kenaikan pada Selasa (5/8/2025).

Dilansir dari Antara, mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam, naik Rp13.000 dibandingkan hari sebelumnya. 

Harga emas Antam hari ini dibanderol Rp1.959.000 per gram, naik dari sebelumnya yang berada di level Rp1.946.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik ke posisi Rp1.805.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa (5/8/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.029.500
  • 1 gram: Rp1.959.000
  • 2 gram: Rp3.858.000
  • 3 gram: Rp5.762.000
  • 5 gram: Rp9.570.000
  • 10 gram: Rp19.085.000
  • 25 gram: Rp47.587.000
  • 50 gram: Rp95.095.000
  • 100 gram: Rp190.112.000
  • 250 gram: Rp475.015.000
  • 500 gram: Rp949.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.899.600.000

Grafik Harga Emas Antam Sepekan

Sebagai perbandingan dan pertimbangan untuk berinvestasi, berikut pergerakan harga emas Antam selama sepekan:

Selasa, 29 Juli 2025

  • Harga beli: Rp1.906.000 (turun Rp8.000)
  • Buyback: Rp1.752.000 (turun Rp8.000)

Rabu, 30 Juli 2025

  • Harga beli: Rp1.918.000 (naik Rp12.000)
  • Buyback: Rp1.764.000 (naik Rp12.000)

Kamis, 31 Juli 2025

  • Harga beli: Rp1.901.000 (turun Rp17.000)
  • Buyback: Rp1.746.000 (turun Rp18.000)

Jumat, 1 Agustus 2025

  • Harga beli: Rp1.901.000 (stabil)
  • Buyback: Rp1.746.000 (stabil)

Sabtu, 2 Agustus 2025

  • Harga beli: Rp1.948.000 (naik Rp47.000)
  • Buyback: Rp1.793.000 (naik Rp47.000)

Senin, 4 Agustus 2025

  • Harga beli: Rp1.946.000 (turun Rp2.000)
  • Buyback: Rp1.792.000 (turun Rp1.000)

Selasa, 5 Agustus 2025

  • Harga beli: Rp1.959.000 (naik Rp13.000)
  • Buyback: Rp1.805.000 (naik Rp13.000)

Pembelian dan Penjualan Emas Dikenakan Pajak

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.