Harga Emas Hari Ini 13 Agustus 2025: Galeri24 Lebih Murah dari Antam dan UBS

Harga Emas Hari Ini 13 Agustus 2025: Galeri24 Lebih Murah dari Antam dan UBS

Perbandingan harga emas hari ini, 13 Agustus 2025 antara Galeri 24, Antam dan UBS menarik untuk diperhatikan.

Dari pemantauan terbaru, Galeri24 consistently menawarkan harga termurah untuk seluruh denominasi dibandingkan dengan Antam dan UBS.

Peluang investasi bisa lebih menguntungkan bila memilih Galeri24 hari ini, penasaran dengan perbandingannya? Simak ulasan berikut ini, seperti dikutip dari pegadaian:

Perbandingan Harga Emas: Galeri24, Antam dan UBS

Denominasi Galeri24 Antam UBS
0,5 gram Rp 1.001.000 Rp 1.048.000 Rp 1.040.000
1 gram Rp 1.908.000 Rp 1.992.000 Rp 1.923.000
2 gram Rp 3.758.000 Rp 3.921.000 Rp 3.817.000
3 gram Rp 5.855.000
5 gram Rp 9.326.000 Rp 9.724.000 Rp 9.432.000
10 gram Rp 18.602.000 Rp 19.391.000 Rp 18.763.000
25 gram Rp 46.389.000 Rp 48.347.000 Rp 46.813.000
50 gram Rp 92.705.000 Rp 96.613.000 Rp 93.434.000
100 gram Rp 185.316.000 Rp 193.144.000 Rp 186.794.000
250 gram Rp 463.062.000 Rp 482.585.000 Rp 466.846.000
500 gram Rp 925.668.000 Rp 964.952.000 Rp 932.593.000
1.000 gram Rp 1.851.334.000 Rp 1.929.861.000

Analisis dan Insight

1. Galeri24 Konsisten Termurah
Sepanjang denominasi yang tersedia, Galeri24 memimpin sebagai yang paling hemat. Ini menjadi pertimbangan penting bagi investor maupun kolektor yang mengincar harga kompetitif pada 13 Agustus 2025.

2. Pilihan Terbatas di UBS & Antam
UBS memiliki sedikit gap harga dibanding Antam, namun tidak menyediakan 3 gram dan 1.000 gram. Antam yang hanya tersedia untuk semua ukuran justru kalah dalam setiap segmen harga.

3. Margin Harga Signifikan
Selisih harga antara Galeri24 dan pesaingnya mencapai jutaan rupiah, terutama pada denominasi besar seperti 1.000 gram yang Galeri24 menawarkan selisih sekitar Rp?78,5 juta lebih murah dari Antam.

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Harga emas hari ini, 2 Agustus 2025, Galeri24 dan UBS

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.

Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.

Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.