Harga Emas Hari Ini 9 Juli 2025: Antam, Galeri24 dan UBS, Perbandingan Lengkap

Harga Emas Hari Ini 9 Juli 2025: Antam, Galeri24 dan UBS, Perbandingan Lengkap

Harga emas hari ini, 9 Juli 2025 masih menjadi perhatian banyak investor dan masyarakat umum. Fluktuasi nilai tukar dan dinamika pasar global membuat banyak orang semakin cermat membandingkan harga dari berbagai merek, terutama Antam, Galeri24, dan UBS.

Ketiganya memiliki keunggulan masing-masing, baik dari sisi harga jual, sertifikasi, hingga kemudahan pencairan.

Jika Anda berencana membeli emas dalam waktu dekat, mengetahui perbandingan harga emas per gram hari ini bisa menjadi langkah bijak. Berikut ini adalah daftar lengkap harga emas hari ini:

Harga Emas Hari Ini: Antam, Galeri24, dan UBS per 9 Juli 2025

Berat Galeri24 UBS Antam
0,5 gr Rp ?990.000 Rp? 1.029.000 Rp? 997.000
1 gr Rp ?1.886.000 Rp ?1.902.000 Rp ?1.894.000
2 gr Rp ?3.716.000 Rp ?3.775.000 Rp ?3.728.000
5 gr Rp ?9.220.000 Rp ?9.325.000 Rp ?9.245.000
10 gr Rp ?18.391.000 Rp ?18.552.000 Rp ?18.435.000
25 gr Rp ?45.862.000 Rp ?46.287.000 Rp ?45.962.000
50 gr Rp ?91.652.000 Rp ?92.384.000 Rp ?91.845.000
100 gr Rp ?183.212.000 Rp ?184.695.000 Rp ?183.612.000
250 gr Rp?457.803.000 Rp ?461.600.000 Rp ?458.765.000
500 gr Rp ?915.154.000 Rp ?922.112.000 Rp ?917.320.000
1.000 gr Rp? 1.830.308.000 Rp ?1.834.600.000

Analisa Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS

Harga Emas Hari Ini Antam, Galeri24, dan UBS per 9?Juli?2025

1. Galeri24 – Pilihan Termurah

Galeri24 menampilkan harga paling rendah di semua kategori dibanding UBS dan Antam. Per gram, Galeri24 unggul Rp16.000–Rp50.000 lebih hemat. Untuk investor kecil, selisih ini bisa jadi faktor penting untuk memaksimalkan nilai tukar.

2. UBS – Sedikit Lebih Tinggi

UBS menetapkan harga sedikit lebih tinggi, sekitar Rp 16.000–Rp20.000 di atas Galeri24, dan lebih mahal tipis dari Antam. Kategori 1?gram: UBS Rp 1.902.000 vs Antam Rp 1.894.000.

3. Antam – Masih Menarik

Walau tidak semurah Galeri24, harga Antam hanya terpaut sedikit dan tetap masih menjadi pilihan terbaik.

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.

Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%

Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.