Harga Emas Hari Ini, 26 Mei 2025: Perbandingan Galeri24, Antam dan UBS

Harga Emas Hari Ini, 26 Mei 2025: Perbandingan Galeri24, Antam dan UBS

Harga emas hari ini, Kamis (26/5/2025) masih menjadi perhatian utama para investor logam mulia. Galeri24, Antam, dan UBS tercatat mengalami pergerakan bervariasi.

Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk membeli emas batangan hari ini, penting untuk mengetahui perbandingan harga terkini dari masing-masing merek.

Harga Emas Hari Ini, Galeri24, Antam dan UBS

Galeri24

  • 0,5 gram: Rp 1.004.000
  • 1 gram: Rp 1.913.000

  • 2 gram: Rp 3.769.000

  • 5 gram: Rp 9.353.000

  • 10 gram: Rp 18.654.000

  • 25 gram: Rp 46.521.000

  • 50 gram: Rp 92.968.000

  • 100 gram: Rp 185.843.000

  • 250 gram: Rp 464.377.000

  • 500 gram: Rp 928.296.000

  • 1000 gram: Rp 1.856.590.000

Antam

  • 0,5 gram: Rp 1.012.000

  • 1 gram: Rp 1.924.000

  • 2 gram: Rp 3.788.000

  • 3 gram: Rp 5.657.000

  • 5 gram: Rp 9.395.000

  • 10 gram: Rp 18.735.000

  • 25 gram: Rp 46.712.000

  • 50 gram: Rp 93.345.000

  • 100 gram: Rp 186.612.000

  • 250 gram: Rp 466.265.000

  • 500 gram: Rp 932.320.000

  • 1.000 gram: Rp 1.864.600.000

UBS

  • 0,5 gram: Rp 1.039.000
  • 1 gram: Rp 1.920.000

  • 2 gram: Rp 3.811.000

  • 5 gram: Rp 9.416.000

  • 10 gram: Rp 18.733.000

  • 25 gram: Rp 46.740.000

  • 50 gram: Rp 93.288.000

  • 100 gram: Rp 186.501.000

  • 250 gram: Rp 466.114.000

  • 500 gram: Rp 931.130.000

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Harga Emas Hari Ini, 26 Mei 2025 Perbandingan Galeri24, Antam dan UBS

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.

Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.

Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.