Harga Emas Hari Ini 24 Juni 2025: Perbandingan Antam, Galeri24, dan UBS

Harga emas hari ini kembali menjadi sorotan di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif. Bagi kamu yang sedang merencanakan investasi penting untuk membandingkan harga dari beberapa penyedia Antam, Galeri24, dan UBS, Selasa, 24 Juni 2025.
Tidak dipungkiri, untuk kamu yang baru mulai berinvestasi emas, denominasi kecil seperti 0,5 hingga 2 gram jadi pilihan menarik.
- 0,5 gram: Harga Galeri24 berada di angka Rp 1.008.000, lebih murah dibanding Antam dan UBS yang sama-sama mematok harga Rp 1.050.000.
- 1 gram: Galeri24 kembali unggul dengan harga Rp 1.922.000, lebih hemat dibanding UBS (Rp 1.942.000) dan Antam (Rp 1.997.000).
- 2 gram: Galeri24 menawarkan harga Rp 3.786.000, masih di bawah UBS (Rp 3.853.000) dan Antam (Rp 3.932.000).
Untuk selengkapnya, bisa simak ulasan lengkap berikut ini:
Harga Emas Hari Ini, Galeri24, Antam, dan UBS
Denominasi | Galeri24 | Antam | UBS |
---|---|---|---|
0,5 gram | Rp 1.008.000 | Rp 1.050.000 | Rp 1.050.000 |
1 gram | Rp 1.922.000 | Rp 1.997.000 | Rp 1.942.000 |
2 gram | Rp 3.786.000 | Rp 3.932.000 | Rp 3.853.000 |
5 gram | Rp 9.395.000 | - | Rp 9.521.000 |
10 gram | Rp 18.740.000 | - | Rp 18.940.000 |
25 gram | Rp 46.731.000 | Rp 48.483.000 | Rp 47.256.000 |
50 gram | Rp 93.388.000 | Rp 96.884.000 | Rp 94.318.000 |
100 gram | Rp 186.685.000 | Rp 193.688.000 | Rp 188.559.000 |
250 gram | Rp 466.480.000 | Rp 483.947.000 | Rp 471.260.000 |
500 gram | Rp 932.500.000 | Rp 967.677.000 | Rp 941.410.000 |
1.000 gram | Rp 1.865.000.000 | Rp 1.935.313.000 | - |
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian. Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%. Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.