Harga Emas Hari Ini 24 Juni 2025: Perbandingan Antam, Galeri24, dan UBS

Harga Emas Hari Ini 24 Juni 2025: Perbandingan Antam, Galeri24, dan UBS

Harga emas hari ini kembali menjadi sorotan di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif. Bagi kamu yang sedang merencanakan investasi penting untuk membandingkan harga dari beberapa penyedia Antam, Galeri24, dan UBS, Selasa, 24 Juni 2025.

Tidak dipungkiri, untuk kamu yang baru mulai berinvestasi emas, denominasi kecil seperti 0,5 hingga 2 gram jadi pilihan menarik.

  • 0,5 gram: Harga Galeri24 berada di angka Rp 1.008.000, lebih murah dibanding Antam dan UBS yang sama-sama mematok harga Rp 1.050.000.
  • 1 gram: Galeri24 kembali unggul dengan harga Rp 1.922.000, lebih hemat dibanding UBS (Rp 1.942.000) dan Antam (Rp 1.997.000).
  • 2 gram: Galeri24 menawarkan harga Rp 3.786.000, masih di bawah UBS (Rp 3.853.000) dan Antam (Rp 3.932.000).

Harga Emas Hari Ini, Galeri24, Antam, dan UBS

Untuk selengkapnya, bisa simak ulasan lengkap berikut ini:

Harga Emas Hari Ini, Galeri24, Antam, dan UBS

Denominasi Galeri24 Antam UBS
0,5 gram Rp 1.008.000 Rp 1.050.000 Rp 1.050.000
1 gram Rp 1.922.000 Rp 1.997.000 Rp 1.942.000
2 gram Rp 3.786.000 Rp 3.932.000 Rp 3.853.000
5 gram Rp 9.395.000 - Rp 9.521.000
10 gram Rp 18.740.000 - Rp 18.940.000
25 gram Rp 46.731.000 Rp 48.483.000 Rp 47.256.000
50 gram Rp 93.388.000 Rp 96.884.000 Rp 94.318.000
100 gram Rp 186.685.000 Rp 193.688.000 Rp 188.559.000
250 gram Rp 466.480.000 Rp 483.947.000 Rp 471.260.000
500 gram Rp 932.500.000 Rp 967.677.000 Rp 941.410.000
1.000 gram Rp 1.865.000.000 Rp 1.935.313.000 -

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian. Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%. Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.