Harga Emas Hari Ini 6 Juli 2025: Perbandingan Antam, Galeri24, dan UBS

Harga Emas Hari Ini 6 Juli 2025: Perbandingan Antam, Galeri24, dan UBS

Harga emas hari ini Antam, Galeri24 dan UBS hari ini, Minggu (6/7/2025), menjadi catatan penting bagi yang ingin investasi atau yang baru memulai menabung emas.

Masing-masing produsen emas memiliki karakteristik dan harga yang berbeda, tergantung merek dan berat yang ditawarkan, bagi yang penasaran simak ulasannya berikut ini:

Harga Emas Hari Ini: Antam, Galeri24 dan UBS

1. Denominasi Kecil (0,5–5 gram)

Untuk ukuran kecil, Galeri24 cenderung menawarkan harga paling ekonomis. Selisih harga dengan Antam bisa mencapai Rp 20–30 ribuan per gram. UBS sedikit lebih tinggi, tetapi populer karena pilihan desainnya yang bervariasi.

2. Denominasi Menengah (10–50 gram)

Harga Antam dan UBS bersaing ketat di rentang ini, dengan selisih yang tidak signifikan. Galeri24 tetap berada di kisaran lebih rendah, cocok untuk pembeli yang ingin efisiensi harga.

3. Denominasi Besar (100 gram ke atas)

Di ukuran ini, Antam menawarkan harga sedikit lebih premium, mencerminkan brand value dan sertifikasi internasionalnya. UBS sedikit lebih murah dari Antam, namun Galeri24 tetap unggul di sisi harga paling ekonomis.

Berikut perbandingan harga emas batangan terbaru dan lengkap dari tiga penyedia utama: Antam, Galeri24, dan UBS, per 6 Juli 2025.

Perbandingan Harga Emas 6 Juli 2025 Lengkap

Berat Galeri24 Antam* UBS
0,5 gram Rp 990.000 Rp 1.006.510 Rp 1.031.000
1 gram Rp 1.886.000 Rp 1.912.770 Rp 1.905.000
2 gram Rp 3.716.000 Rp 3.765.390 Rp 3.781.000
5 gram Rp 9.220.000 Rp 9.338.288 Rp 9.341.000
10 gram Rp 18.391.000 Rp 18.621.438 Rp 18.585.000
25 gram Rp 45.862.000 Rp 46.427.780 Rp 46.369.000
50 gram Rp 91.652.000 Rp 92.776.363 Rp 92.548.000
100 gram Rp 183.212.000 Rp 185.474.530 Rp 185.021.000
250 gram Rp 457.803.000 Rp 463.420.663 Rp 462.416.000
500 gram Rp 915.154.000 Rp 926.630.800 Rp 923.742.000
1.000 gram Rp 1.830.308.000 Rp 1.853.221.500 -

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Harga Emas Hari Ini 6 Juli 2025 Antam, Galeri24, dan UBS

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%

Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.