Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 3 Juli 2025: Galeri24 vs UBS

Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 3 Juli 2025: Galeri24 vs UBS

Harga emas hari ini, 3 Juli 2025 jadi catatan menarik bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk investasi logam mulia.

Membandingkan harga dari berbagai penyedia adalah langkah cerdas, lantas mana yang lebih menarik untuk menambah atau memulai investasi emas, antara Galeri24 dan UBS? Yuk, simak ulasannya berikut ini:

Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS

Berikut adalah daftar harga emas berdasarkan denominasi mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram:

Berat Emas Galeri24 UBS
0,5 gram Rp 992.000 Rp 1.030.000
1 gram Rp 1.891.000 Rp 1.905.000
2 gram Rp 3.724.000 Rp 3.779.000
5 gram Rp 9.241.000 Rp 9.337.000
10 gram Rp 18.433.000 Rp 18.576.000
25 gram Rp 45.968.000 Rp 46.347.000
50 gram Rp 91.862.000 Rp 92.502.000
100 gram Rp 183.633.000 Rp 184.930.000
250 gram Rp 458.855.000 Rp 462.186.000
500 gram Rp 917.257.000 Rp 923.285.000
1.000 gram Rp 1.834.513.000 -

Galeri24 vs UBS: Mana yang Lebih Murah?

Ilustrasi

Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik

Secara umum, harga emas di Galeri24 cenderung lebih rendah dibandingkan UBS untuk semua ukuran. Misalnya, untuk ukuran 1 gram, selisihnya mencapai Rp 14.000.

Perbedaan ini semakin besar seiring dengan meningkatnya berat emas bahkan bisa mencapai jutaan rupiah untuk ukuran di atas 250 gram.

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.

Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.

Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.