Harga Emas Galeri24 dan UBS Hari Ini, 5 Juli 2025: Mana yang Lebih Murah?

Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi emas batangan, membandingkan harga dari berbagai penyedia adalah langkah bijak.
Hari ini, Sabtu, 5 Juli 2025, harga emas dari Galeri24 dan UBS menunjukkan selisih yang cukup menarik untuk dicermati.
Berikut ini adalah harga emas batangan hari ini, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram, berdasarkan pembaruan terbaru:
Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS
Denominasi | Galeri24 | UBS |
---|---|---|
0,5 gram | Rp 990.000 | Rp 1.029.000 |
1 gram | Rp 1.886.000 | Rp 1.902.000 |
2 gram | Rp 3.716.000 | Rp 3.775.000 |
5 gram | Rp 9.220.000 | Rp 9.325.000 |
10 gram | Rp 18.391.000 | Rp 18.552.000 |
25 gram | Rp 45.862.000 | Rp 46.287.000 |
50 gram | Rp 91.652.000 | Rp 92.384.000 |
100 gram | Rp 183.212.000 | Rp 184.694.000 |
250 gram | Rp 457.803.000 | Rp 461.598.000 |
500 gram | Rp 915.154.000 | Rp 922.109.000 |
1.000 gram | Rp 1.830.308.000 | - |
Galeri24 vs UBS: Siapa yang Tawarkan Harga Lebih Baik?
Dari data di atas, terlihat bahwa harga emas Galeri24 lebih murah dibandingkan UBS di semua denominasi. Untuk ukuran 1 gram, misalnya, Galeri24 mematok harga Rp 1.886.000, sedangkan UBS menjual di Rp 1.902.000.
Selisih kecil ini mungkin terlihat sepele, namun akan berdampak signifikan jika Anda membeli dalam jumlah besar.
Begitu juga pada denominasi besar seperti 100 gram, Galeri24 menawarkan harga Rp 183,2 juta, lebih rendah sekitar Rp 1,4 juta dibanding UBS. Untuk investor emas dalam skala besar, selisih ini tentu menjadi pertimbangan penting.
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.