Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 2 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS

Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 2 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, 1. Harga Emas 0,5 Gram, 2. Harga Emas 1 Gram, 3. Harga Emas 2 Gram, 4. Harga Emas 3 Gram, 5. Harga Emas 5 Gram, 6. Harga Emas 10 Gram, 7. Harga Emas 25 Gram, 8. Harga Emas 50 Gram, 9. Harga Emas 100 Gram

Harga emas hari ini, 2 Agustus 2025, antara Galeri24 dan UBS bisa menjadi catatan menarik bagi para investor, tidak terkecuali bagi yang baru ingin coba-coba.

Berdasarkan data harga per 2 Agustus 2025, seperti dikutip dari situs resmi Pegadaian, Galeri24 consistently menawarkan harga emas yang lebih terjangkau di hampir semua denominasi, dibandingkan dengan UBS.

Bagi yang penasaran, simak daftar lengkapnya untuk mengetahui merek mana yang menawarkan harga paling kompetitif.

Harga Emas Hari Ini

1. Harga Emas 0,5 Gram

  • Galeri24: Rp 988.000

  • UBS: Rp 1.033.000

2. Harga Emas 1 Gram

  • Galeri24: Rp 1.882.000

  • UBS: Rp 1.909.000

3. Harga Emas 2 Gram

  • Galeri24: Rp 3.707.000

  • UBS: Rp 3.789.000

4. Harga Emas 3 Gram

  • Galeri24: Tidak tersedia

  • UBS: Tidak tersedia

5. Harga Emas 5 Gram

  • Galeri24: Rp 9.199.000

  • UBS: Rp 9.362.000

6. Harga Emas 10 Gram

  • Galeri24: Rp 18.348.000

  • UBS: Rp 18.624.000

7. Harga Emas 25 Gram

  • Galeri24: Rp 45.756.000

  • UBS: Rp 46.467.000

8. Harga Emas 50 Gram

  • Galeri24: Rp 91.441.000

  • UBS: Rp 92.742.000

9. Harga Emas 100 Gram

  • Galeri24: Rp 182.791.000

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Harga emas hari ini, 2 Agustus 2025, Galeri24 dan UBS, 1. Harga Emas 0,5 Gram, 2. Harga Emas 1 Gram, 3. Harga Emas 2 Gram, 4. Harga Emas 3 Gram, 5. Harga Emas 5 Gram, 6. Harga Emas 10 Gram, 7. Harga Emas 25 Gram, 8. Harga Emas 50 Gram, 9. Harga Emas 100 Gram

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.

Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.

Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.