Harga Emas Hari Ini, 18 Juli 2025: Perbandingan Antam vs UBS vs Galeri24

Harga emas hari ini, 18 Juli 2025, mencatatkan selisih harga yang cukup menarik antara tiga produsen utama emas batangan di Indonesia: Antam, Galeri24, dan UBS.
Meski perbedaan harganya tidak terlalu signifikan, setiap merek memiliki keunggulan masing-masing yang patut dipertimbangkan oleh investor.
Untuk pecahan kecil seperti 0,5 gram, emas UBS dijual dengan harga paling tinggi yaitu Rp 1.034.000, diikuti oleh Antam di kisaran Rp 1.008.500, sementara Galeri24 menjadi yang paling murah dengan harga Rp 996.000.
Pada pecahan 1 gram, emas Antam mencatatkan harga Rp1.917.000, sedikit lebih tinggi dari UBS yang menawarkan di harga Rp 1.912.000, dan Galeri24 tetap lebih kompetitif dengan harga Rp 1.897.000.
Untuk lebih detailnya simak perbandingan harga emas berikut ini:
Harga Emas Hari Ini, 18 Juli 2025
Berat Emas | Antam | Galeri24 | UBS |
---|---|---|---|
0,5 gram | Rp1.008.500 | Rp996.000 | Rp1.034.000 |
1 gram | Rp1.917.000 | Rp1.897.000 | Rp1.912.000 |
2 gram | Rp3.774.000 | Rp3.737.000 | Rp3.793.000 |
5 gram | Rp9.360.000 | Rp9.273.000 | Rp9.372.000 |
10 gram | Rp18.665.000 | Rp18.497.000 | Rp18.645.000 |
25 gram | Rp46.537.000 | Rp46.125.000 | Rp46.521.000 |
50 gram | Rp92.995.000 | Rp92.178.000 | Rp92.850.000 |
100 gram | Rp185.912.000 | Rp184.265.000 | Rp185.626.000 |
250 gram | Rp464.515.000 | Rp460.433.000 | Rp463.926.000 |
500 gram | Rp928.820.000 | Rp920.411.000 | Rp926.758.000 |
1.000 gram (1 kg) | Rp1.857.600.000 | Rp1.840.821.000 |
-
Galeri24 cenderung menawarkan harga yang lebih terjangkau hampir di semua ukuran, terutama untuk pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga 10 gram.
-
Antam sedikit lebih mahal, namun tetap menjadi favorit karena reputasi dan likuiditas tinggi di pasar emas fisik.
-
UBS (Pegadaian) menawarkan harga kompetitif, terutama pada ukuran 1–5 gram, tetapi untuk 0,5 gram justru lebih tinggi dibanding dua pesaingnya.
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Saat membeli emas batangan, pembeli wajib memperhitungkan adanya potongan pajak. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarifnya tergantung kepemilikan NPWP: 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini dikenakan langsung dari nilai transaksi pembelian.
Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas batangan, terutama jika transaksi dilakukan ke PT Antam Tbk. Untuk penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan PPh 22.
Tarifnya adalah 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak. Potongan ini dipotong langsung dari nilai penjualan (buyback), sehingga dana yang diterima sudah bersih dari pajak.