Harga Emas Hari Ini 25 Juli 2025: Galeri24 Lebih Murah Dibanding UBS

Harga Emas Hari Ini 25 Juli 2025: Galeri24 Lebih Murah Dibanding UBS

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan membeli emas, penting untuk membandingkan harga dari beberapa penyedia. Pada Jumat, 25 Juli 2025, perbandingan harga emas dari Galeri24 dan UBS menunjukkan Informasi menarik.

Catatan pentingnya bagi yang baru ingin memulai investasi logam mulia bahwa emas di Galeri24 ditawarkan dengan harga lebih rendah di semua denominasi, dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Gimana penasaran detail harga emas dari dua penyedia tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Perbandingan Harga Emas Galeri24 vs UBS – 25 Juli 2025

Denominasi Galeri24 UBS
0,5 gram Rp 1.010.000 Rp 1.046.000
1 gram Rp 1.925.000 Rp 1.936.000
2 gram Rp 3.793.000 Rp 3.840.000
5 gram Rp 9.411.000 Rp 9.488.000
10 gram Rp 18.771.000 Rp 18.876.000
25 gram Rp 46.810.000 Rp 47.096.000
50 gram Rp 93.547.000 Rp 93.998.000
100 gram Rp 187.000.000 Rp 187.921.000
250 gram Rp 467.269.000 Rp 469.663.000
500 gram Rp 934.078.000 Rp 938.220.000
1.000 gram Rp 1.868.154.000 -

Galeri24 Unggul dari Sisi Harga

Perbandingan Harga Emas Galeri24 vs UBS – 25 Juli 2025

Jika dilihat dari data hari ini, harga emas batangan Galeri24 secara konsisten lebih murah dibandingkan UBS, dengan selisih harga berkisar antara Rp 11.000 hingga lebih dari Rp 4 juta tergantung pada beratnya.

Misalnya, untuk ukuran 1 gram, selisihnya sebesar Rp 11.000, sedangkan untuk ukuran 1.000 gram, Galeri24 menawarkan harga yang lebih rendah sementara UBS belum merilis harga untuk ukuran tersebut.

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian. Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%. Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.