Harga Emas Hari Ini 15 Juli 2025: Galeri24 vs Antam vs UBS, Siapa Termurah?

Harga Emas Hari Ini 15 Juli 2025: Galeri24 vs Antam vs UBS, Siapa Termurah?, 1. Emas 0,5 Gram, 2. Emas 1 Gram, 3. Emas 2 Gram, 4. Emas 3 Gram, 5. Emas 5 Gram, 6. Emas 10 Gram, 7. Emas 25 Gram, 8. Emas 50 Gram, 9. Emas 100 Gram, 10. Emas 250 Gram, 11. Emas 500 Gram, 12. Emas 1.000 Gram (1 Kg)

Harga emas hari ini, 15 Juli 2025 menarik untuk diperhatikan, khususnya untuk bagi yang ingin memulai investasi logam mulia.

Tiga nama besar di pasar logam mulia Indonesia Galeri24, Antam, dan UBS menawarkan harga berbeda untuk setiap denominasi, penasaran simak ulasannya berikut ini:

Harga Emas Hari Ini

1. Emas 0,5 Gram

  • Galeri24: Rp 999.000

  • Antam: Rp 1.051.000

  • UBS: Rp 1.041.000

2. Emas 1 Gram

  • Galeri24: Rp 1.904.000

  • Antam: Rp 1.998.000

  • UBS: Rp 1.925.000

3. Emas 2 Gram

  • Galeri24: Rp 3.750.000

  • Antam: Rp 3.932.000

  • UBS: Rp 3.820.000

4. Emas 3 Gram

  • Galeri24: -
  • Antam: Rp 5.872.000

  • UBS: -

5. Emas 5 Gram

  • Galeri24: Rp 9.304.000

  • Antam: Rp 9.753.000

  • UBS: Rp 9.439.000

6. Emas 10 Gram

  • Galeri24: Rp 18.559.000

  • Antam: Rp 19.447.000

  • UBS: Rp 18.777.000

7. Emas 25 Gram

  • Galeri24: Rp 46.283.000

  • Antam: Rp 48.488.000

  • UBS: Rp 46.850.000

8. Emas 50 Gram

  • Galeri24: Rp 92.493.000

  • Antam: Rp 96.893.000

  • UBS: Rp 93.506.000

9. Emas 100 Gram

  • Galeri24: Rp 184.896.000

  • Antam: Rp 193.704.000

  • UBS: Rp 186.938.000

10. Emas 250 Gram

  • Galeri24: Rp 462.010.000

  • Antam: Rp 483.984.000

  • UBS: Rp 467.206.000

11. Emas 500 Gram

  • Galeri24: Rp 923.564.000

  • Antam: Rp 967.749.000

  • UBS: Rp 933.310.000

12. Emas 1.000 Gram (1 Kg)

  • Galeri24: Rp 1.847.128.000

  • Antam: Rp 1.935.455.000

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Saat membeli emas batangan, pembeli wajib memperhitungkan adanya potongan pajak. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarifnya tergantung kepemilikan NPWP: 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini dikenakan langsung dari nilai transaksi pembelian.

Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas batangan, terutama jika transaksi dilakukan ke PT Antam Tbk. Untuk penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan PPh 22.

Tarifnya adalah 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak. Potongan ini dipotong langsung dari nilai penjualan (buyback), sehingga dana yang diterima sudah bersih dari pajak.