Harga Emas Hari Ini, 22 Juni 2025: Perbandingan Galeri24, Antam, dan UBS

Harga Emas Hari Ini, 22 Juni 2025: Perbandingan Galeri24, Antam, dan UBS

Harga emas batangan hari ini menunjukkan selisih yang cukup mencolok di antara tiga produsen utama: Galeri24, Antam, dan UBS, Minggu (22/6/2025).

Untuk kamu yang ingin membeli emas sebagai investasi, memahami perbedaan harga ini penting agar tidak salah langkah.

Harga Emas Hari Ini

Perbedaan Harga Emas Hari Ini: Mana yang Paling Terjangkau?

Harga emas per 22 Juni 2025 tidak seragam di semua brand. Misalnya, untuk emas 1 gram:

  • Galeri24 menjual seharga Rp 1.922.000

  • Antam dibanderol Rp 1.997.000

  • UBS mematok harga Rp 1.943.000

Dari ketiganya, Galeri24 menawarkan harga paling rendah, sementara Antam konsisten berada di level tertinggi. Pola serupa juga terjadi pada ukuran lainnya.

Harga Emas Hari Ini, 22 Juni 2025 Galeri24, Antam, atau UBS

Perbandingan Harga Emas Lengkap

Berat Galeri24 Antam UBS
0,5 gram Rp 1.008.000 Rp 1.050.000 Rp 1.051.000
1 gram Rp 1.922.000 Rp 1.997.000 Rp 1.943.000
2 gram Rp 3.786.000 Rp 3.932.000 Rp 3.857.000
5 gram Rp 9.395.000 - Rp 9.528.000
10 gram Rp 18.740.000 - Rp 18.955.000
25 gram Rp 46.731.000 Rp 48.483.000 Rp 47.293.000
50 gram Rp 93.388.000 Rp 96.884.000 Rp 94.391.000
100 gram Rp 186.685.000 Rp 193.688.000 Rp 188.707.000
250 gram Rp 466.480.000 Rp 483.947.000 Rp 471.627.000
500 gram Rp 932.500.000 Rp 967.677.000 Rp 942.143.000
1.000 gram Rp 1.865.000.000 Rp 1.935.313.000 -

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Saat membeli emas batangan, pembeli wajib memperhitungkan adanya potongan pajak. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarifnya tergantung kepemilikan NPWP: 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini dikenakan langsung dari nilai transaksi pembelian.

Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas batangan, terutama jika transaksi dilakukan ke PT Antam Tbk. Untuk penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan PPh 22.

Tarifnya adalah 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak. Potongan ini dipotong langsung dari nilai penjualan (buyback), sehingga dana yang diterima sudah bersih dari pajak.