Tukimah Kaget PBB Naik Hampir Lima Kali Lipat, dari Rp 161.000 Jadi Rp 872.000

Semarang, tagihan pajak, pajak naik, tagihan pajak pbb, tagihan pajak naik, Tukimah Kaget PBB Naik Hampir Lima Kali Lipat, dari Rp 161.000 Jadi Rp 872.000

Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terkejut saat menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Tagihan pajak yang semula sekitar Rp 161.000 pada 2024, kini melonjak menjadi kurang lebih Rp 872.000.

Kenaikan tersebut dipicu oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi yang dimilikinya. Dalam setahun, NJOP melonjak dari Rp 425.370.000 menjadi Rp 1.067.484.000.

Lahan tersebut tidak hanya ditempati Tukimah sebagai rumah tinggal dan warung, tetapi juga terdapat rumah milik adiknya serta satu bangunan kecil di bagian belakang.

Seluruh bangunan berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal dunia.

Karena status kepemilikan secara administratif belum dipisahkan, seluruh lahan dihitung sebagai satu objek pajak dengan NJOP tinggi.

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” kata Tukimah, Senin (11/8/2025).

Penjelasan BKUD Kabupaten Semarang

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan penetapan nilai PBB-P2 tidak dilakukan sembarangan.

Menurutnya, salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan PBB adalah penyesuaian NJOP dengan nilai pasar setempat, disertai hasil verifikasi lapangan.

“Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” ujar Rudibdo.

Ia menambahkan, lahan milik Tukimah berada dekat Jalan Raya Ambarawa–Bandungan yang merupakan jalan provinsi. Lokasi ini sudah belasan tahun tidak dinilai ulang, sehingga saat dilakukan penilaian terbatas, NJOP melonjak signifikan.

Jalan tersebut juga menjadi akses utama menuju kawasan wisata, yang membuat kegiatan ekonomi di sekitarnya meningkat dan berdampak pada nilai tanah.

“Biasanya nilai tanah meningkat karena pembangunan, munculnya permukiman baru, hingga nilai transaksi aktual di sekitar lokasi,” kata Rudibdo.

BKUD juga memperhitungkan harga pasar, Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN, serta verifikasi lapangan yang disahkan perangkat desa atau kelurahan setempat.

Ada Mekanisme Keberatan dan Keringanan Pajak

Rudibdo memastikan warga yang merasa keberatan dapat mengajukan pengurangan atau penundaan pajak.

“Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023, Perbup 87 dan 89. Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak,” jelasnya.

Dasar kebijakan tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, juga telah mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023 hingga 30 September 2025.

BKUD mencatat, hingga 5 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB baru mencapai Rp 26,7 miliar atau 30,34 persen dari target Rp 88,1 miliar.

Kasus kenaikan PBB secara drastis juga pernah terjadi di Kota Solo pada 2023, dengan kenaikan mencapai 400 persen. Namun, Wali Kota saat itu, Gibran Rakabuming Raka, membatalkannya setelah banyak warga mengeluh.

Kabid Penetapan Bapenda Surakarta, Wulan Tendra Dewayani, menyebut pembatalan dilakukan karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

“Saat itu tarif pajak tidak berlaku dan kembali ke peraturan tahun 2018,” ujar Wulan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukimah Terkejut PBB Tahun 2025 Naik dari Rp 161 Ribu Jadi Rp 872 Ribu

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!