Gubernur Pramono Buka Suara soal Dana Operasional RT/RW: Hanya Naik 25 Persen Bukan 2 Kali Lipat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara perihal dana operasional RT/RW yang hanya naik menjadi 25 persen. Padahal, ia sempat menjanjikan dana operasional itu naik dua kali lipat pada kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Meski demikian, Pramono memastikan dana operasional RT/RW akan naik. Namun, dia tak mengkonfirmasi berapa kenaikan dana tersebut.
"Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tandatangani. Nanti saya umumkan pada saatnya," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia pun akan mengkonfirmasi apakah dana operasional naik 25 persen atau dua kali lipat di lain waktu.
"Ya nanti spill-nya saya jawab," kata Pramono.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa dana operasional yang baru ini akan berlaku pada Oktober 2025 mendatang.
"Berlakunya adalah mudah-mudahan bulan Oktober," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengusulkan kenaikan dana operasional untuk RT dan RW dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Kenaikan dana ini sebelumnya dijanjikan Gubernur Pramono Anung sebagai program unggulan dalam kampanye Pilgub Jakarta 2024 lalu. Meski demikian, kini terungkap bahwa kenaikan yang diusulkan Pramono hanya sebesar 25 persen.
Jumlah ini jauh dari janji awal yang menyebut akan menaikkan dana operasional hingga dua kali lipat.
Hal ini diketahui dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 pada Senin (21/7) kemarin. Fraksi Partai Demokrat-Perindo menjadi salah satu pihak yang menyoroti isu ini.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," kata Anggota Fraksi Demokrat-Perindo Dina Manyusin dalam rapat paripurna.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW mengatur bahwa Ketua RT menerima dana operasional sebesar Rp 2 juta per bulan, sedangkan Ketua RW memperoleh Rp 2,5 juta per bulan. (Asp)