Gubernur Pramono Respons Keluhan Warga soal PPB yang Naik hingga 10 Kali Lipat

Masyarakat banyak yang mengeluhkan mengenai kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta. Bahkan kenaikan ada yang sampai 10 kali lipat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa kenaikan biaya PBB tersebut bukan disebabkan oleh perubahan tarif, melainkan karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah yang selama ini belum pernah diperbarui di beberapa wilayah.
"Persoalannya adalah banyak daerah yang NJOP-nya dari 25 tahun yang lalu gak pernah berubah. Padahal tarifnya sama. Nah NJOP-nya yang kemudian berubah," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (1/7).
Sementara tarif PBB gratis saat ini diberlakukan untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar serta untuk rumah susun apartemen yang di bawah Rp 650 juta.
Ia menjelaskan, penyesuaian NJOP yang bahkan mencapai sepuluh kali lipat, karena nilai properti di daerah tersebut telah mengalami peningkatan drastis dari sebelumnya.
Menurutnya, kenaikan NJOP yang signifikan ini rata-rata terjadi di kawasan elit. Meskipun sempat menimbulkan keluhan, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk menagih pajak tersebut.
"Itulah yang kemudian membuat kenaikan yang dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Tetapi NJOP yang naik tinggi, mohon maaf, rata-rata adalah daerah orang kaya," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengakui, kenaikan tarif PBB ini juga terjadi di rumah miliknya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang nilai NJOP-nya masih seperlima dari harga saat ini.
"Sebenarnya bukan PBB-nya yang berubah, tapi NJOP-nya yang naik," imbuhnya.
Meski demikian, penyesuaian tarif NJOP ini memberikan dampak positif pada penerimaan pajak daerah. Bahkan angka penerimaan pajak di Jakarta sudah mencapai 47 persen, jauh melampaui rata-rata nasional yang baru 32 persen.
"Seminggu yang lalu nasional baru 32 persen, kita sudah 47 persen," pungkasnya. (Asp)