Dari Rp 1.000 Jadi Rp 3.000 per Suara, Ini Rencana Kenaikan Dana Parpol oleh Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dinaikkan tiga kali lipat, dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara sah.
Usulan dana bantuan parpol ini disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
"Untuk Ditjen Polpum, tambahan anggaran sebesar Rp 414 miliar, utamanya untuk kenaikan usulan bantuan keuangan partai politik yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara sah," ujar Tito.
Apa Alasan Kenaikan Dana Bantuan Parpol?
Tito menjelaskan bahwa dana tambahan itu bukan hanya untuk bantuan keuangan parpol, tetapi juga akan digunakan untuk proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu pusat.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya penyaluran dana bantuan parpol dilakukan secara efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Tito mengusulkan agar dana bantuan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tanpa harus melewati Kemendagri. Menurutnya, peran Kemendagri hanya sebatas verifikasi.
"Karena kalau masuk ke Kemendagri, baru masuk langsung keluar," kata Tito.
Bagaimana Aturan Saat Ini Mengatur Dana Bantuan Parpol?
Aturan mengenai dana bantuan partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009.
Dalam Pasal 1 ayat (2), bantuan keuangan kepada parpol adalah dana dari APBN atau APBD yang diberikan kepada partai berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu dan memiliki kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Secara spesifik, Pasal 5 PP 1/2018 menyatakan bahwa besaran bantuan keuangan untuk parpol di tingkat pusat adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah.
Tito mengusulkan agar angka ini direvisi menjadi Rp 3.000, dengan alasan meningkatnya kebutuhan operasional dan kaderisasi partai.
Hingga saat ini, usulan Tito Karnavian masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi II DPR RI. Belum ada keputusan final terkait persetujuan tambahan anggaran maupun perubahan teknis penyaluran dana.
Namun, dalam berbagai pernyataan sebelumnya, beberapa anggota DPR mendukung adanya penyesuaian dana parpol untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas kaderisasi politik di Indonesia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".