Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Komisi II DPR mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dengan syarat infrastruktur dan sarana prasarana di wilayah tersebut telah benar-benar siap.

Alasannya, pendekatan Prabowo sangat rasional dan mengedepankan kepentingan jangka panjang bangsa. Pemindahan ibu kota tidak boleh dilakukan serampangan, tergesa-tergesa, dan harus dihitung secara matang.

“Saya mendukung penuh sikap Pak Prabowo yang tidak terburu-buru dalam meneken Keppres pemindahan ibu kota. Kesiapan sarana dan prasarana, termasuk akses transportasi, jaringan komunikasi, serta fasilitas pemerintahan, adalah kunci utama agar proses transisi tidak menimbulkan kekacauan pelayanan publik,” kata anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Toha, dlam keterangannya, Rabu (30/7).

Menurut dia, dukungan politik terhadap pemindahan ibu kota tidak boleh mengabaikan kondisi objektif di lapangan. Menurutnya, pembangunan IKN harus disertai perencanaan matang dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Tiga tahun ke depan merupakan waktu yang ideal untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana. Jangan sampai pemindahan dilakukan hanya demi simbolisasi, tapi belum siap menopang fungsi pemerintahan,” tambahnya.

Sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, Toha juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam setiap tahap pembangunan IKN.

Toha berharap pemerintah ke depan terus melibatkan masyarakat lokal dan menjadikan IKN sebagai model kota masa depan yang inklusif, hijau, dan berbasis teknologi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kelengkapan sarana dan prasarana di IKN menjadi syarat utama agar Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken Prabowo. Sarana dan prasarana yang harus dibangun di IKN adalah infrastruktur untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pemerintah menargetkan kesiapan sarana dan prasarana itu bisa terwujud dalam tiga tahun mendatang. Tentu, pemerintah membutuhkan anggaran besar untuk membangun insfrastruktur yang lengkap sebelum pemindahan dilakukan.

Presiden Prabowo juga merespons sejumlah usulan soal IKN. Mulai dari usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming berkantor di IKN, kemudian usulan agar BUMN berkantor di IKN. Pemerintah masih sebatas menerima usulan tersebut. (Pon)