Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Pakai BPJS karena Dianggap Tidak Gawat Darurat, Ini Penjelasan RSUD

Seorang anak berusia 12 tahun berinisial AOK meninggal dunia usai diduga tidak mendapat perawatan penuh dari RSUD Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini mencuat setelah unggahan media sosial menyebut pasien ditolak karena menggunakan BPJS Kesehatan dan dianggap tidak dalam kondisi gawat darurat.
Kronologi Penolakan Anak yang Gunakan BPJS Kesehatan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (15/6/2025) dini hari. Dugaan penolakan rumah sakit terhadap AOK pertama kali disampaikan oleh Suprapto AK melalui akun Facebook miliknya.
Ia menyebut bahwa AOK sempat dibawa ke IGD RSUD Embung Fatimah, tetapi tidak dirawat secara menyeluruh karena terdaftar sebagai peserta BPJS.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak rumah sakit kemudian menggelar pertemuan dengan keluarga korban pada Senin (16/6/2025) siang.
"Proses mediasi telah berlangsung tadi, selain keluarga, ada juga pihak RT dan RW, serta saya yang diminta tolong untuk memfasilitasi pertemuan tersebut," jelas Suprapto saat dihubungi, Senin malam.
Penjelasan Keluarga soal Kondisi Anak
Suprapto menuturkan, kasus ini diketahui setelah ia dihubungi kerabat korban yang meminta bantuan.
Dalam mediasi dengan pihak rumah sakit, keluarga kembali menanyakan alasan anak tidak dirawat.
"Jawaban mereka tetap sama, secara kategori mereka sebut bahwa pasien bukan kategori kritis sehingga BPJS Kesehatan milik adik itu tidak dapat digunakan," ucapnya.
AOK sempat mendapat penanganan awal di IGD, tetapi kondisinya disebut tidak membaik.
"Kondisinya tidak mengalami perubahan, dia dalam kondisi sesak napas begitu tiba di sana. Kembali ke rumah, kondisi sesak napasnya tidak mengalami perubahan. Sementara di sana tidak bisa dirawat karena BPJS-nya ditolak," ujar Suprapto.
Ia juga mengkritik kebijakan BPJS Kesehatan yang dianggap memberatkan peserta, terutama dalam kondisi darurat.
"Kami akan mengejar ke BPJS, karena aturan makin memberatkan orang untuk berobat," tuturnya.
Tanggapan RSUD Embung Fatimah soal Dugaan Penolakan
Humas RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni, membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan.
Namun, ia belum memberikan keterangan detail terkait isi pembahasan.
"Kami sudah bertemu keluarga, alhamdulillah sudah clear," balasnya singkat melalui WhatsApp.
Sementara itu, Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah adanya penolakan perawatan.
Ia menegaskan bahwa pasien telah mendapat layanan sesuai keluhan.
"Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah. Akhirnya kami kasih bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen," ujar Sri saat dihubungi, Senin.
Sri menjelaskan bahwa AOK tidak termasuk dalam kategori gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin oleh BPJS.
Setelah empat jam observasi, pasien dipulangkan dan disarankan rawat jalan.
"Jadi, kami sudah melayani, bukan tidak melayani, seperti yang disebarkan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Anak 12 Tahun Meninggal Diduga BPJS Ditolak, Pihak RS di Batam Temui Keluarga Korban".