Akal-akalan Ayah di Serang Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun Hingga 20 Kali

Bagaimana tidak, dia tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Dia buat cerita bohong selama dua tahun seakan diancam oleh sosok misterius bernama 'Bos Mafia' guna melakukan aksi bejatnya.
"Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai 'Bos Mafia' untuk mengelabui dan menjebak korban," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Komisaris Polisi Herlia Hatarani, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kejadian bermula pada Februari 2023. Saat itu, korban berkenalan dengan sosok 'Bos Mafia' lewat aplikasi kencan LITMACH. Sosok fiktif Bos Mafia yang diduga IS, awalnya minta korban mengirim video telanjang. Dia mengancam bakal mereset ponsel kalau permintaan tak diikuti.
Karena takut, korban mengamini pelaku. Sayangnya, teror tak usai. Bos Mafia minta uang tapi korban mengaku tak punya. Lantas, ia memerintahkan korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya IS.
Pada akhirnya, korban memberanikan diri cerita ke IS, ayah tirinya, guna dapat pertolongan. Tapi, IS malah terus memanfaatkan ketakutan korban dengan berdalih tak punya uang buat bayar 'Bos Mafia'.
"Saat korban kembali diancam, ia melapor lagi ke IS. Saat itulah pelaku mengatakan, yaudah hayu buat aja, soalnya Apih lagi gada uang," katanya.
Pasca memastikan ibu kandung korban tidur, IS beraksi pertama kali di ruang tamu kontrakan mereka. Semenjak itu, aski bejatnya diulang-ulang dengan modus serupa yakni 'Bos Mafia' minta video baru.
"Pelaku menghubungi korban dan berkata, Bos Mafia chat Apih, nyuruh Apih sama Mbi (panggilan korban) bikin video lagi," katanya.
Total 20 kali hal ini dilakukan sejak Februari 2023 sampai Juni 2025. Pasca melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang Rp100.000 sampai Rp250.000.
Namun, IS sudah dicokok ditangkap dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.