Anak 8 Tahun di Situbondo Ditolak Daftar Sekolah karena Tak Punya Akta Lahir

Seorang anak perempuan berinisial S (8), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam tidak bisa mengenyam pendidikan formal karena tidak memiliki akta kelahiran.
Ketiadaan dokumen penting tersebut disebabkan karena kedua orangtuanya, MJ dan N, hanya menikah secara siri, tanpa pencatatan resmi negara. Akibatnya, identitas kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan akta lahir tidak dapat diterbitkan.
Permasalahan ini mendapat perhatian dari seorang pendamping sosial, Jumadi, yang kemudian berinisiatif untuk mengawal kasus ini agar S bisa mendapatkan haknya atas pendidikan.
Pada Kamis (12/6/2025), Jumadi mendatangi kantor DPRD Situbondo, tepatnya Komisi IV, untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan dari para wakil rakyat.
"Makanya saya datang ke Komisi IV meminta dukungan atau solusi bagaimana anak itu bisa masuk sekolah, karena usianya sudah delapan tahun," ujar Jumadi kepada wartawan, Kamis.
Menurut Jumadi, proses pendaftaran sekolah dasar mensyaratkan akta kelahiran dan KK. Karena orangtua S tidak memiliki kedua dokumen tersebut, maka pihak sekolah menolak pendaftarannya.
"Status perkawinan orangtuanya itu nikah siri, jadi mereka tidak punya dokumen kependudukan yang lengkap. Karena tidak ada akta dan KK, anak itu ditolak saat mau daftar sekolah," jelasnya.
Ia pun menyampaikan harapannya agar ada jalan keluar dari instansi terkait agar anak tersebut tetap bisa bersekolah.
"Makanya saya mengawal anak itu agar bisa bersekolah. Saya berharap ada solusi secepatnya," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut agar S tetap dapat mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
"Jika tidak bisa sekolah sekarang, maka itu tertunda lagi dan usianya bertambah menjadi sembilan tahun. Kami berharap anak tersebut bisa segera bersekolah," kata Janur.
Kasus ini menjadi sorotan karena masih banyak anak dari pasangan nikah siri di sejumlah daerah di Jawa Timur yang terkendala administrasi kependudukan, sehingga kesulitan untuk mendapatkan akses pendidikan dasar.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim.comdengan judul Akibat Status Pernikahan Kedua Orang Tuanya, Anak Berusia 8 Tahun Terancam Tak Bisa Sekolah