Kemnaker Paparkan Langkah Verifikasi dan Pencairan Bantuan Subsidi Upah Via Kantor Pos

Kemnaker Paparkan Langkah Verifikasi dan Pencairan Bantuan Subsidi Upah Via Kantor Pos

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 disalurkan pemerintah melalui rekening bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.

Berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, nominal BSU tahun ini adalah Rp 300.000 per bulan.

BSU 2025 diperuntukkan untuk 2 bulan, Juni dan Juli, maka masyarakat yang berhak akan menerima 600 ribu rupiah.

Mulai akhir Juni 2025, dana BSU secara bertahap sudah mulai disalurkan kepada para penerima.

Lewat akun resmi X-nya, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan caranya verifikasi. Langkah pertama, yakni download aplikasi Pospay via Play Store atau App Store.

Setelah terbuka, tekan tombol berwarna oranye bertuliskan huruf i di bagian kanan bawah tampilan. Tekan logo Kemnaker. Di kolom jenis bantuan, pilih opsi BSU.

Lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk. Kemudian lengkapi seluruh data diri penerima, lalu klik 'Lanjutkan'.

Bila NIK yang diinput sudah sesuai, kamu akan menerima QR Code. Jika tidak sesuai, akan muncul notifikasi 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.'

Gunakan QR Code yang didapat untuk mencairkan dana BSU di kantor pos.

Sementara itu, berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos:

1. Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id).

2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima atau bukan.

3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.

4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.

5. Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos. Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos:

- KTP asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)

- Nomor HP aktif

- Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).

Pastikan membawa dokumen dan identitas diri dengan lengkap saat pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.