Bantuan Subsidi Upah Harus Buat Kebutuhan atau Kegaiatan Produktif, Jangan Buat Judol

Para penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) diingatkan tidak menggunakan dana tersebut untuk kegiatan seperti judi daring atau judi online (judol) karena rekening penerima dapat diketahui dan dilacak.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengingatkan, berpesan agar dana BSU sebesar Rp600 ribu per orang untuk dua bulan itu digunakan untuk kegiatan produktif, seperti membeli perlengkapan sekolah hingga sembako.
"Saya yakin di sini tidak ada satu pun yang menggunakan BSU atau bantuan apa pun untuk judol. Jangan sampai ya Bapak, Ibu ya. Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada, jangan ada," kata Wapres.
Wapres meyakini, penerima BSU sudah menyadari penggunaan bantuan tersebut untuk keperluan sehari-hari dan kegiatan produktif lainnya.
Jika ada penerima yang menggunakan dana BSU untuk judol, pemerintah akan memberlakukan mekanisme hukum.
Gibran menekankan, pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga dapat menelusuri dan melacak rekening penerima BSU jika terdapat aktivitas judol.
"Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu pasti bisa kita trace (lacak) rekeningnya, PPATK mohon kerja samanya, Komdigi juga," kata Wapres.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima penerima manfaat sebesar Rp 600 ribu.
Penyaluran BSU hingga kini telah mencapai setidaknya 86 persen dari total sekitar 15 juta penerima.