Kemnaker Pastikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Dibayarkan bagi Pekerja

Sejumlah pekerja berjalan melintasi Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Phinisi, Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dilakukan. Bantuan yang ditujukan bagi para pekerja dan buruh ini bernilai Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total yang diterima masing-masing penerima sebesar Rp600.000. Penyaluran BSU dijadwalkan mulai berlangsung pada minggu kedua Juni 2025.
Program BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Adapun syarat penerima bantuan ini antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH
BSU diberikan secara sekaligus untuk dua bulan (Rp300.000 x 2), tanpa perlu pendaftaran mandiri dari peserta. Seluruh data penerima mengacu pada database BPJS Ketenagakerjaan yang telah melalui proses verifikasi dan validasi. (MP/Didik Setiawan).