Cek Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Kantor Pos, Pospay, atau Layanan Antar

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara serentak pada Kamis (3/7/2025).
Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.
BSU 2025 menyasar sekitar 8,7 juta pekerja aktif di sektor formal yang terdampak secara ekonomi, dengan pendapatan di bawah Rp 3.500.000,00.
Program ini juga diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penyaluran lewat Kantor Pos dan Pospay
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris menjelaskan, proses penyaluran BSU tahun ini menggunakan sistem open payment, yang memungkinkan pencairan dana di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia.
“Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay,” ujar Haris, dilansir dari laman Pos Indonesia.
Dengan sistem ini, penerima tidak perlu datang ke kantor pos tertentu. Cukup membawa dokumen persyaratan dan datang ke kantor pos terdekat. Pemeriksaan status penerima BSU juga dapat dilakukan secara daring melalui:
bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,
atau aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Alternatif penyaluran: antar ke perusahaan dan pos giro cash
Selain melalui kantor pos, PT Pos Indonesia juga menyalurkan BSU lewat komunitas atau langsung ke perusahaan tempat penerima bekerja.
Tujuannya, agar proses pengambilan BSU lebih mudah dan tidak memberatkan pekerja.
Di daerah terpencil atau lokasi minim jaringan internet, PT Pos Indonesia menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi pembayaran offline.
Bahkan, terdapat layanan antar langsung oleh petugas pos kepada penerima yang memiliki keterbatasan mobilitas atau kondisi khusus.
Syarat pencairan BSU
Penerima BSU wajib membawa e-KTP asli dan Kode QR BSU Digital.
Jika terdapat kendala pada e-KTP (seperti perbedaan nama atau nomor), penerima dapat menunjukkan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping.
Waspadai penipuan mengatasnamakan BSU
Haris menegaskan, penyaluran BSU juga menjadi momen penting untuk mendorong inklusi keuangan nasional dan menjaga daya beli masyarakat.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi seperti situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.
“Distribusi BSU 2025 ini menjadi momentum untuk meningkatkan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Haris saat memantau penyaluran BSU hari pertama.