Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta tapi BSU Belum Cair? Ini 5 Penyebabnya

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000 bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, tidak sedikit pekerja yang mengeluhkan bahwa bantuan tersebut belum juga masuk ke rekening mereka, meskipun secara nominal penghasilan sudah memenuhi syarat penerima BSU.
Lalu, apa yang menjadi penyebab BSU tidak cair? Berikut lima alasan utama yang perlu diketahui:
1. Belum Terdaftar atau Status Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Jika kepesertaan Anda tidak aktif atau bahkan belum terdaftar, maka Anda otomatis tidak masuk dalam daftar calon penerima bantuan.
Untuk memastikan status keanggotaan, Anda dapat memeriksa melalui aplikasi JMO atau menghubungi bagian HRD di tempat kerja.
2. Data Masih Diverifikasi dan Divalidasi
Meski sudah terdaftar di BPJS dan bergaji rendah, proses pencairan tetap harus menunggu tahapan verifikasi dan validasi data.
Proses ini dilakukan oleh dua lembaga, yakni BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap awal dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk validasi akhir.
Jika status Anda menunjukkan bahwa data masih dalam proses pemeriksaan, artinya bantuan belum bisa dicairkan karena belum mendapat persetujuan akhir.
3. Masalah Rekening Bank
BSU hanya disalurkan ke rekening aktif yang terdaftar atas nama penerima. Jika nomor rekening tidak valid, tidak aktif, atau ada ketidaksesuaian antara nama pemilik rekening dan data KTP, maka proses pencairan akan gagal.
Apabila Anda melihat status “Pembaruan Rekening Berhasil” di laman resmi, segera perbarui informasi terkait nama pemilik rekening, nomor rekening, nama bank, serta kecocokan data dengan KTP.
Disarankan menggunakan rekening dari bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
4. Sudah Pernah Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan dari program sosial lain, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Prakerja
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Jika Anda tercatat sebagai penerima bantuan lain, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan BSU 2025.
5. Ketidaksesuaian Nama atau NIK
Ketidaksesuaian antara nama di BPJS, rekening bank, dan data KTP dapat menjadi penghambat pencairan.
Kesalahan penulisan NIK, perbedaan nama meskipun sedikit, atau nama ganda dapat menggagalkan proses verifikasi.
Oleh karena itu, pastikan seluruh data Anda sudah benar dan konsisten di seluruh sistem.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, lakukan pengecekan berkala melalui situs:
- bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- bsu.kemnaker.go.id
Masuklah menggunakan akun yang telah terdaftar dan perhatikan status berikut:
- Terdaftar: sudah masuk sistem
- Ditetapkan: disetujui sebagai penerima
- Tersalurkan: dana sudah dikirim ke rekening
Perlu diketahui, penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni hingga Juli.
Besaran bantuan adalah Rp 600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli). Pastikan data Anda aktif dan akurat agar tidak terlewat pencairan BSU 2025 pada bulan ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "5 Penyebab BSU 2025 Tidak Cair Padahal Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta".