BSU 2025 yang Sudah Cair Bisa Ditarik Kembali ke Kas Negara, Ini Alasannya

Kemnaker, Bantuan Subsidi Upah, BSU 2025, kemnaker, bsu 2025 cair, BSU 2025 yang Sudah Cair Bisa Ditarik Kembali ke Kas Negara, Ini Alasannya, Dana Bisa Ditarik Jika Tidak Sesuai Syarat, Siapa Saja yang Berhak Terima BSU 2025?, Data Pencairan BSU Tahap 1, Kenapa Status Bisa Berubah Setelah Lolos Verifikasi?, Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang telah dicairkan ke rekening pekerja tetap bisa ditarik kembali ke kas negara, jika ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi syarat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, dan dijelaskan secara rinci melalui situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025), seperti dikutip Kompas.com.

Dana Bisa Ditarik Jika Tidak Sesuai Syarat

Dalam petunjuk teknis penyaluran, Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja yang terbukti tidak layak menerima bantuan tetap berkewajiban mengembalikan dana ke negara melalui bank penyalur atau kantor pos.

“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” kata Sunardi.

Dana yang ditarik kembali wajib disertai bukti transfer dan dilaporkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

Siapa Saja yang Berhak Terima BSU 2025?

Berdasarkan Permenaker, syarat penerima BSU 2025 sebesar Rp600.000 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Bukan penerima bansos lain seperti PKH atau bantuan serupa di tahun anggaran berjalan

Data Pencairan BSU Tahap 1

Proses penyaluran BSU tahap pertama telah dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025, dengan total penerima sebanyak 3.697.836 orang.

Per 29 Juni 2025, sebanyak 3.648.408 orang telah menerima bantuan, sementara 49.428 orang masih dalam proses verifikasi.

Sunardi menjelaskan bahwa proses distribusi BSU masih dilakukan secara bertahap, dan jadwal pencairan tahap kedua belum dapat dipastikan.

Kenapa Status Bisa Berubah Setelah Lolos Verifikasi?

Kemnaker juga menanggapi pertanyaan sejumlah pekerja terkait perubahan status penerima dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat”.

Hal ini dijelaskan sebagai konsekuensi dari proses verifikasi berlapis yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” kata Sunardi lagi.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Klik menu “Cek NIK Penerima”
  • Masukkan NIK dan kode keamanan
  • Klik “Cek Status”

Jika memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, Anda akan mendapat notifikasi:

“NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”.

Sumber: KOMPASTV.