BSU 2025 Masih Belum Cair ke Rekening Pekerja, Staf Ahli Kemenaker Beberkan Alasannya

Kemnaker, BSU 2025, BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2025 Masih Belum Cair ke Rekening Pekerja, Staf Ahli Kemenaker Beberkan Alasannya, Apa Alasan BSU Belum Juga Cair?, Proses Pencairan BSU Berjalan dengan Prinsip Kehati-hatian, Penjelasan dari Biro Humas Kemenaker Terkait Pencairan BSU, BSU 2025: Target Penerima dan Jumlah Bantuan, Ketentuan Penerima BSU Berdasarkan Permenaker

Masih ditunggu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 hingga kini belum dicairkan ke rekening pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada para pekerja yang menjadi penerima BSU untuk bersabar menunggu pencairan karena bantuan tersebut dipastikan segera disalurkan dalam waktu dekat.

Staf ahli Kemnaker menjelaskan bahwa proses pencairan masih dalam tahap persiapan dan belum dapat dilakukan secara langsung.

Apa Alasan BSU Belum Juga Cair?

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemenaker, Aris Wahyudi, menyampaikan alasan BSU belum juga cair.

Aris bahwa pencairan BSU 2025 masih dalam proses. Salah satu penyebabnya adalah kebutuhan untuk melakukan pemadanan data dengan sejumlah instansi terkait.

"Sekarang sudah berjalan, proses juga berjalan. Tapi (data dari) BPJS (Ketenagakerjaan) sudah divalidasi, sudah dipadankan, sudah diverifikasi, dengan BKN juga," ujar Aris saat ditemui di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (23/6/2025).

"Untuk memastikan bahwa calon penerima itu tidak termasuk ASN, TNI, Polri. Termasuk yang tidak termasuk penerima PKH (Program Keluarga Harapan)," lanjutnya.

Proses Pencairan BSU Berjalan dengan Prinsip Kehati-hatian

Menurut Aris, proses pencairan tidak mengalami kendala, namun pemerintah berhati-hati agar bantuan tepat sasaran.

Ia menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian diambil dari pengalaman sebelumnya.

"Itu kan proses, kita juga belajar dari yang lalu. Jangan sampai nanti salah alamat. Karena kalau sudah salah alamat, baliknya susah. Jadi prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Penjelasan dari Biro Humas Kemenaker Terkait Pencairan BSU

Dikutip dari Antara, Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, sebelumnya juga menyampaikan bahwa kabar mengenai BSU yang sudah cair tidak sepenuhnya benar karena proses verifikasi masih berlangsung.

"Dalam waktu dekat ini BSU akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja," ujar Sunardi, sai acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Sunardi menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan BSU disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data yang baru rampung beberapa waktu lalu.

Kini, proses tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu finalisasi sebelum pencairan dilakukan.

BSU 2025: Target Penerima dan Jumlah Bantuan

BSU tahun 2025 direncanakan menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja formal, termasuk guru honorer.

Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni–Juli 2025.

Bantuan akan disalurkan sekaligus, dengan total Rp600.000 per penerima.

"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, datanya melalui Kemendikdasmen," ungkap Sunardi.

Ketentuan Penerima BSU Berdasarkan Permenaker

Aturan teknis penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian nasional selama periode Juni hingga Juli 2025 dengan total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun.