Mengapa BSU 2025 Belum Cair? Ini Jawaban Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan segera disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Proses pencairan kini memasuki tahap finalisasi data calon penerima.
BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
"Terkait BSU, agak sedikit lama ya, masalah pemadanan data dan validasi, tapi itu semua sudah selesai. Sekarang lagi finalisasi," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (21/6/2025), dikutip Kompas.com (21/06/2025).
Penyaluran BSU 2025 Ditargetkan Segera Dilakukan
Pemerintah sebelumnya menargetkan pencairan BSU dimulai pada 14 Juni 2025.
Namun, karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data, jadwal penyaluran sempat tertunda. BSU menyasar 17,3 juta pekerja formal dan 565.000 guru honorer.
Rinciannya, terdapat 288.000 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama.
Sunardi menyebut sudah terdapat sekitar 4 juta data pekerja formal yang terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan pendataan guru honorer dilakukan masing-masing kementerian dan kini tengah menunggu persetujuan akhir dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat ini. Kami mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” ujar Sunardi.
Syarat Penerima BSU 2025
Program BSU dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Data penerima dari kalangan pekerja formal dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan dengan Kemnaker.
Sementara itu, data guru honorer dikumpulkan oleh Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.
Ketentuan pemberian BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan ekonomi nasional selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Antara