Alasan Gagal Dapat BSU 2025, Ternyata Tidak Cair untuk 5 Golongan Pekerja

BSU 2025, bsu 2025 kapan cair, bsu 2025 berapa, siapa penerima bsu 2025, syarat penerima penerima bsu 2025, mengapa saya tidak menerima bsu 2025, mengapa bsu 2025 gagal cair, Alasan Gagal Dapat BSU 2025, Ternyata Tidak Cair untuk 5 Golongan Pekerja, Alasan Gagal Mendapatkan BSU 2025, Syarat Lengkap Penerima BSU 2025, Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025, Komitmen Pemerintah dalam Menyalurkan BSU

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pertengahan tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi bagi para pekerja dan guru honorer.

Program ini ditujukan untuk mendukung daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi, terutama bagi golongan pekerja.

Bantuan yang diberikan dalam program BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, selama dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.

Dana tersebut disalurkan secara sekaligus ke rekening masing-masing penerima dengan total Rp 600.000.

Meski demikian, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut karena pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima dan pengecualian secara rinci.

Lalu apa alasan pekerja gagal dapat BSU 2025? simak penjelasan berikut ini.

Alasan Gagal Mendapatkan BSU 2025

Dilansir dari (10/16/2025), Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, berikut adalah kelompok pekerja yang tidak akan menerima bantuan BSU 2025:

1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta per bulan.

2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.

4. Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelompok tersebut dianggap tidak memenuhi syarat administrasi maupun kriteria ekonomi yang ditetapkan dalam program BSU 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Sementara itu, berikut adalah syarat lengkap bagi pekerja yang berhak menerima BSU tahun ini:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

3. Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

4. Belum pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat BSU disalurkan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Guru honorer termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat, pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id , atau melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika pekerja memenuhi kriteria namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, mereka disarankan untuk segera menghubungi pihak perusahaan tempat mereka bekerja guna melakukan verifikasi data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen Pemerintah dalam Menyalurkan BSU

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2025 merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan.

“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta,” ujar Yassierli.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id.